anakbangsapost

Gelapkan Rp 1,3 M, Dua Pegawai Syariah Bukopin Dituntut 4 Tahun Penjara

MEDAN(ABP)
Maradona Hutasoit dan Fahri merupakan pegawai Bank Syariah Bukopin dituntut masing-masing 4 tahun penjara oleh penuntut umum Fattah dalam persidangan kasus penggelapan dengan melakukan transfer dana tanpa sepengetahuan Bank Syariah Bukopin secara bersama-sama dengan kerugian Rp 1,3 miliar.
Ilustrasi
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing selama 4 tahun serta terbukti melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI No 3 tahun 2011 tentang transfer dana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP,"sebut jaksa dalam persidangan yang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/1/2015).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Maradona mengirimkan sejumlah uang ke rekening atas nama Adam Kim. Padahal, user atas nama Adam Kim sebenarnya sudah mati karena berpindah, dimana perbuatan itu dilakukan dengan Fahri yang menangani IT yakni dengan sengaja terus mengaktifkan user tersebut.
Selain itu, Maradona mendebetkan sejumlah uang ke Adam Kim sejak November 2012 hingga April 2014 sehingga merugikan bank sampai Rp 1,3 miliar.
Hingga akhirnya, diketahui setelah tim audit dari pusat melakukan pemeriksaan tahunan menemukan adanya transaksi mencurigakan pada user Adam Kim. Ketika akan dilakukan pemblokiran, ternyata pada user Adam Kim yang saat itu kosong, tiba-tiba keesokan harinya berisi uang untuk menunjukan seolah-olah user tersebut masih aktif. Dari situ kemudian dilakukan audit internal yang mana kemudian ketahuan adanya permainan dari orang dalam. Maradona dan Fahri mengaku bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.
Usai membacakan amar tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Waspin Simbolon itu menunda persidangan hingga Senin (02/02/2015) dengan agenda pembelaan.(lina)

Related

Hukum 1573325432383441867

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item