Pimpinan Suzuki Finance Medan Terancam Masuk Bui
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/10/pimpinan-suzuki-finance-medan-terancam.html
Medan, (ABP)
Pimpinan PT Suzuki Finance Indonesia (SFI) cabang Medan terancam masuk penjara karena telah menghalangi karyawannya berserikat. Penghalangan ini dilaporkan Ketua Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) basis PT SFI Selamat Ndruru SH ke Poldasu, beberapa waktu lalu. Menurut Selamat, penghalangan ini secara terbuka dilakukan pimpinan PT SFI dengan memasang spanduk yang mengatasnamakan karyawan didepan pintu perusahaan itu pada akhir Agustus lalu.
![]() |
| Selamat Ndruru saat memberikan keterangan pers |
Ia menceritakan bahwa sejak masuk ke perusahaan pembiayaan itu tahun 2007, PT SFI banyak melakukan pelanggaran hak-hak normatif. Beberapa diantaranya adalah membayar upah pokok karyawan dibawah UMK, waktu kerja melebihi ketentuan UU, membuat kontrak dengan karyawan, serta melakukan intimidasi dan pengancaman.
“Upah pokok hanya kami sejak 2005 hanya Rp 800 ribu sementara hari libur keagamaan kami tetap bekerja,”ujar Selamat kembali. Ketika masalah ini diungkapkan justru mereka yang mendapat ancaman PHK dari perusahaan.
Awalnya, saat mulai bekerja mereka tidak terlalu mempersoalkan upah karena butuh pekerjaan.
Namun sejak Tim Task Force dari kantor pusat Jakarta, Mei lalu melakukan audit, seluruh karyawan diminta menandatangani surat pernyataan komitmen. Salah satu poin isi surat itu meminta karyawan mengundurkan diri jika tidak memenuhi target.
“Ini kan akal-akalan perusahaan agar terbebas dari kewajiban pada karyawannya. Manajemen yang salah namun karyawan yang dikorbankan,”tambah Selamat. Tentu saja permintaan menandatangani surat tersebut mereka tolak karena menjebak karyawan.
Apalagi mereka adalah karyawan yang sudah bekerja lebih dari sepuluh tahun dan bukan karyawan kontrak.
Kita terpaksa melaporkan perusahaan karena tidak ada ruang berserikat disana,kata Selamat lagi.
Sesuai dengan Laporan Polisi No LP/975/IX/2014 tertanggal 1 September 2014, PT SFI dilaporkan melanggar Pasal 28 Jo Pasal 49 UU RI No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Buruh dan Pasal 90 Jo Pasal 185 UU RI No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. (ea)

Posting Komentar