anakbangsapost

Tamin Sukardi dan Tandeanus Mangkir dari Pemeriksaan

Medan, (ABP) 
Penyidik Subdit II/Harda Tahbang Polda Sumut batal memeriksa Tamin Sukardi, saksi dugaan pemalsuan sertikat tanah di Pasar I Jln. Abdul Hakim, Kel. Padangbulan Selayang I, Kec. Medan Selayang. Polda juga batal memeriksa Tandeanus yang menjadi tersangka kasus itu. Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf dikonfirmasi, Rabu (1/10/2014)) mengatakan penyidik telah menunggu dua orang yang bersangkutan itu untuk pemeriksaan, tetapi sampai sore tidak hadir. "Ini masih ditunggu," kata Helfi Assegaf Rabu sore. 
Tamin Sukardi (int)
Informasi menyebutkan Tamin Sukardi dan anaknya Tandeanus telah diperiksa Selasa (30/9/2014) sore, dibantah Helfi Assegaf. "Belum ada pemeriksaan, saya juga pantau kok. Kalau misalnya hari ini, atau besok keduanya hadir memenuhi panggilan, akan saya informasikan," ujarnya. 
Dari keterangan Kasubdit II/Harda Tahbang Poldasu AKBP Yusup Saprudin, kemarin, Tamin Sukardi pemilik Taman Simalem Resort (TSR) Tanah Karo dan anaknya Tandeanus direncanakan diperiksa Rabu. Menurut Yusup, informasi kesediaan keduanya hadir dikatakan kuasa hukum Tamin Sukardi dan Tandeanus. "Setelah dilayangkan surat pemanggilan ketiga, kuasa hukum yang bersangkutan menyampaikan bahwa kliennya akan hadir memenuhi panggilan Rabu," katanya. 
Saat dikonfirmasi wartawan Rabu sore, Yusup Saprudin mengakui Tamin dan Tandeanus belum hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun dia mengatakan, dari informasi mereka terima, Tamin dan Tandeanus akan datang Kamis (2/10.2014). "Informasinya besok," katanya singkat. 
Pemanggilan Tamin Sukardi dan Tandeanus terkait laporan Tengku Khairul Amar, karena tanahnya seluas 13.356 m2 di Kelurahan Padangbulan Selayang tumpang tindih dengan SHM atasnama Tandeanus. Berdasarkan laporan itu, penyidik melakukan pemeriksaan kepada pejabat BPN Medan yang mengeluarkan SHM atas nama Tandeanus. 
Dari keterangan BPN, SHM Tandeanus dikeluarkan berdasarkan risalah Grant Sultan, tetapi setelah di cek kepada pihak Kesultanan Deli, di objek tersebut bukan Grant Sultan melainkan lahan konsensi. Diketahui kemudian, makelar yang mengurus sertifikat itu adalah Gunawan alias Aguan, yang saat ini sudah ditahan Polda, dan berkas pemeriksaanya sudah dikirim ke JPU. 
Dari keterangan Gunawan lah muncul nama Tamin Sukardi, yang dia sebutkan sebagai orang yang memerintahkan pengurusan sertifikat dan membayar seluruh biayanya senilai Rp 18 miliar untuk mendapatkan tanah itu. Uang mengalir ke sejumlah pejabat BPN Medan sebanyak Rp 4,5 milir, untuk pemilik tanah (Dedi Mulya Kaban) diduga fiktif senilai Rp 8 miliar, untuk pembayaran BPHTB Rp 3,1 miliar dan Rp 5 miluar untuk fee tersangka Gunawan.(ea)

Related

Hukum 1008932694316880394

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item