anakbangsapost

Korupsi BBD, Pejabat Palas dan Rekanan Dituntut 1,8 Tahun

MEDAN(ABP) 
Lima terdakwa perkara dugaan korupsi dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) Kabupaten Padanglawas (Palas) tahun 2011, masing-masing dituntut 20 bulan (1,8 tahun) penjara. Para terdakwa tersebut terdiri dari 3 rekanan dan 2 pegawai Pemkab Palas. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10/2014). 
ilustrasi internet
Kelima terdakwa yakni Muhammad Zein Nasution, Direktur CV Usaha Dagang, Aswin Matondang, Direktur CV Hamido Utama, Malkan Hasibuan, Direktur CV Asoka Piramid. Darman Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Fahmi, pejabat penanggung jawab operasional kegiatan (PJOK) Pemkab Palas.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara,"ucap jaksa dihadapan majelis hakim Zulfahmi. 
Sedangkan satu-satunya terdakwa perempuan dalam perkara ini yakni Endang Daniati, Direktur CV Kurnia Agung dituntut lebih rendah selama 1 tahun 6 bulan penjara. JPU menilai terdakwa telah mengembalikan seluruhnya kerugian negara yang dinikmatinya. 
Selain kurungan badan, keenam terdakwa juga diminta membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. 
Namun untuk Muhammad Zein Nasution, membayar uang pengganti Rp116 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia sebelumnya telah menitipkan ke JPU sebesar Rp360 juta. 
 "Terdakwa Aswin Matondang, membayar sisa uang pengganti Rp75 juta subsider 4 bulan kurungan. Dimana dia sebelumnya mengembalikan Rp225 juta. Malkan Hasibuan, diperintahkan membayar UP Rp36 juta subsider 3 bulan kurungan yang sebelumnya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp120 juta,"ucap jaksa Polim usai persidangan kepada wartawan kemarin. 
JPU menilai keenam terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana. 
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. 
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Kabupaten Padang Lawas mendapatkan bantuan dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) Kabupaten Padanglawas (Palas) tahun 2011, yang bersumber dari dana Bantuan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (PNPB) TA.2010 senilai Rp5 miliar. 
Dimana para tersangka melakukan korupsi dari 11 paket pekerjaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palas. Ada lima kegiatan berupa pemasangan bronjong yang tidak sesuai. 
Dalam sebelas kegiatan itu, pengerjaannya ditemukan penyimpangan yang dilakukan 5 rekanan tersebut. Dalam perkara itu, penyidik menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp 2 miliar. Dalam perkara yang ditangani penyidik pidsus Kejatisu ini, seharusnya menetapkan tujuh tersangka. 
Namun satu tersangka lagi yakni Aminuddin Harahap selaku Direktur CV Gading Mas yang tak lain adik kandung Bupati Padang Lawas (Palas), Ali Sutan Harahap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Chandra Purnama, saat itu mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menaikkan berkas Aminuddin ke tahap II. Dia beralasan penundaan tersebut dikarenakan tersangka mengaku sakit saat akan diperiksa beberapa waktu lalu. "Kemarin sakit, kalau dia (Aminuddin) kasih keterangan sakit terus kita mau buat second opinion sama seperti kasus Ridwan Bustan,"kata Chandra. 
Chandra menuturkan, walaupun Aminuddin kini telah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Palas periode 2014-2019, pihaknya mengaku tidak ada tebang pilih. "Hubungan dia dilantik atau tidak dilantik tidak ada hubungannya sama kita. Walau sudah dilantik, kalau memang harus tahap II ya tetap diproses,"ucapnya mengakhiri. (Lin)

Related

Hukum 616744193003894919

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item