Alat Bukti Berbeda, Hakim Tegur Jaksa
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/10/hakim-tegur-jaksa-alat-bukti-lain.html
Medan(ABP)
Alat bukti yang dihadirkan jaksa ke persidangan, ternyata berbeda dengan alat bukti sebenarnya. Begitulah yang terungkap saat persidangan perkara tindak penganiayaan.
![]() |
| ilustrasi |
Sidang dipimpin Majelis Hakim Firman SH, Kamis (2/10/2014).
Terdakwa pada persidangan, BP, 31, warga kawasan Brigjend.Katamso Medan yang keseharian bertugas sebagai pengawas di salahsatu perusahaan bergerak di bidang real estate.
Dakwaan terhadapnya, termasuk dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan termasuk saksi korban (Syafwanuddin Siregar yang merupakan salah seorang hakim di Pengadilan Negeri Kisaran-red), menyebutkan pada 10 Mei 2014 silam sekira pukul 12.00 WIB terdakwa telah melakukan pengancaman dengan pisau lipat terhadap saksi korban.
Kejadian bermula saat sejumlah warga protes terhadap proses penimbunan tanah, Sejumlah warga yang mendatangi Basrul Pasaribu saat itu meminta proses penimbunan lahan pinggir Sungai Deli yang akan dibangun perumahan agar segera dihentikan.
“Saat itu Basrul Pasaribu malah memaki-maki sejumlah warga. Bahkan ada seorang ibu nyaris terlindas roda truk, lantaran Basrul Pasaribu tidak mengindahkan permintaan para warga,”ungkap saksi korban Syafwanuddin.
Teguran warga diindahkan BP, bahkan saksi korban yang juga mengaku mendengar saat BP marah-marah kepada warga sempat merasa terancam.
Saat itu BP yang menjadi pengawas pada proyek penimbunan lahan untuk pembangunan real estate tersebut, sempat mengacungkan belati terhadap saksi korban.
“Saat terdakwa hendak menghunjamkan belatinya itulah, spontan saya menghindar".
Untuk menghilangkan alat bukti oleh terdakwa, saya langsung mengambil pisau lipat yang hendak dihunuskannya kepada saya dengan menggunakan rumput kering supaya jari saya tidak menempel pada alat bukti,”ungkap saksi korban Syafwanuddin di persidangan.
Dua saksi lain juga dihadirkan ke persidangan. Saat ditanyakan hakim kepada terdakwa berkenaan keterangan para saksi, terdakwa menyatakan keterangan para saksi semuanya tidak benar.
Tidak hanya mendengar keterangan para saksi. Majelis Hakim juga memperlihatkan para saksi yang dihadirkan ke persidangan. “Bukan ini alat buktinya majelis hakim.Memang mirip dengan pisau lipat ini, tapi waktu itu bentuknya berkilat,”ungkap Syafwanuddin sampai berakhirnya sidang. Hakim segera mempertanyakan pada jaksa Nur Fransiska berkenaan alat bukti yang sebenarnya. Saat itu Nur Fransiska terlihat gugup. Tak ayal, hakim pun terlihat agak emosional.
Tidak hanya mendengar keterangan para saksi. Majelis Hakim juga memperlihatkan para saksi yang dihadirkan ke persidangan. “Bukan ini alat buktinya majelis hakim.Memang mirip dengan pisau lipat ini, tapi waktu itu bentuknya berkilat,”ungkap Syafwanuddin sampai berakhirnya sidang. Hakim segera mempertanyakan pada jaksa Nur Fransiska berkenaan alat bukti yang sebenarnya. Saat itu Nur Fransiska terlihat gugup. Tak ayal, hakim pun terlihat agak emosional.
“Tidak boleh alat bukti yang berbeda dihadirkan ke persidangan,”hakim menegaskan.
Kegugupan Nur Fransisca begitu kentara, tatkala wartawan mencoba menanyakan perihal alat bukti tersebut.
Beralasan akan menghadiri sebuah kegiatan penting, jaksa segera berlalu tampak tergesa-gesa.
Onan Purba SH yang bertindak selaku penasehat hukum terdakwa, juga menyesalkan tindakan jaksa Nur Fransisca yang menjeratkan terdakwa UU No.12 Tahun 1951 tentang Darurat.
Padahal UU tersebut tidak pernah berlaku, kecuali UU No.12/Darurat 1951 tentang penggunaan senjata api.
“Sebenarnya terdakwa merupakan korban bukan terdakwa yang melakukan pengancaman, malah terdakwa pada saat kejadian yang dipukuli oleh sejumlah warga. Kami sudah melaporkan saksi korban ke Polsek Medan Kota, selanjutnya diteruskan ke Polda Sumut,”ungkap penasehat hukum terdakwa.
Dikatakan Oman, saksi korban merupakan hakim di PN Kisaran. Semestinya dalam peraturan maupun perundang-undangan seorang hakim teramat janggal untuk dihadirkan sebagai saksi ke persidangan.(lin)
Dikatakan Oman, saksi korban merupakan hakim di PN Kisaran. Semestinya dalam peraturan maupun perundang-undangan seorang hakim teramat janggal untuk dihadirkan sebagai saksi ke persidangan.(lin)

Posting Komentar