Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Rental
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/10/rekonstruksi-pembunuhan-sopir-rental.html
Medan, (ABP)
Subdit III/Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Polda Sumut melakukan rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan dan perampokan sopir mobil rental, Holden Sinaga, 52, warga Jln. Menteng VII, Medan.
Subdit III/Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Polda Sumut melakukan rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan dan perampokan sopir mobil rental, Holden Sinaga, 52, warga Jln. Menteng VII, Medan.
![]() |
| ilustrasi internet |
Rekonstruksi digelar di halaman Dit Reskrimum Poldasu, Kamis (2/10/2014), dengan membawa dua dari empat tersangka.
Rekonstruksi berjalan lancar memperagakan 9 adegan, dimulai dari rencana pertemuan antara korban dan para pelaku.
Pada adegan pertama saat peristiwa itu terjadi, Jumat (30/8/2014), tersangka RSW alias Wak Sot, 55, warga Jln. Meter Silangit, Kel. Amplas, Kec. Percut Seituan mempersiapkan racun terbuat dari buah kecubung dengan cara menggiling sampai halus, dan dimasukkan ke dalam plastik.
Dia kemudian mengantarnya ke rumah tersangka Sup alias No, 41, di Jln. Citarum Dusun I Desa Medan Kriyo, Sunggal.
Saat itu mereka sudah membooking mobil Daihatsu Xenia BK 1327 ZK, milik Holden Sinaga yang menjadi target perampokan.
Setelah itu tersangka RSW mengontak korban untuk bertemu di penginapan Sitabar, Jln. Bunga Lau kawasan Delitua. Pada adegan kedua, tersangka RSW pura-pura memapah tersangka AR alias Roma (DPO) dari penginapan menuju mobil yang diparkir di pekarangan penginapan.
Pada adegan ketiga, tersangka RSW membeli tiga botol minuman bersoda, kemudian satu botol dibuka RSW dan memasukkan racun yang sudah disiapkan.
Setelah itu kedua tersangka disopiri Holden Sinaga bergerak menuju arah Tandem, Langkat. Tersangka kemudian menyuruh korban berhenti di SPBU kawasan Tandem untuk mengisi bahan bakar, sekaligus istirahat dengan alasan suasana maghrib.
Di adegan kelima, tersangka AR alias Roma mengambil minuman di mobil, dan salah satu minuman berisi racun diberikan kepada Holden Sinaga dan meminumnya.
Kemudian pada adegan ke enam korban merasa pusing. Dia kemudan duduk di jok sebelah kiri, selanjutnya mobil dikemudikan RSW menuju kebun tebu di Secanggang.
Sesampainya di kebun tebu, kedua tersangka membuang korban yang sudah tidak sadarkan diri di pinggir jalan (adegan tujuh).
Korban ditemukan esok harinya oleh warga dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Sementara pada adegan delapan, tersangka RSW dan AR menyerahkan mobil kepada NAK alias Black (DPO) untuk dijual kepada orang lain.
Setelah itu adegan sembilan, RSW dan AR menerima uang hasil penjualan mobil dari NAL alias Black senilai Rp 12 juta.
Tersangka RSW ditangkap dari rumahnya Selasa (16/9/2014) setelah diburon selama 17 hari.
Dari keterangannya, otak pelakunya Sup alias No, yang ditangkap di Sunggal dua hari kemudian. Modus perampokan itu, menurut tersangka karena kebutuhan ekonomi.
"Kami tidak berniat membunuh," kata tersangka RSW yang seharinya menarik beca bermotor. Dia mengaku menerima Rp 3,5 juta dari hasil penjualan mobil.
Saat gelar perkara itu, kedua tersangka didampingi penasihat hukumnya HSM Lumbantoruan, SH.
Hukum berat
Sementara, keluarga korban berharap tersangka dihukum berat. "Kami berharap tersangka dihukum berat, karena pembunuhan itu sudah direncanakan," kata Median Rajagukguk, ipar korban yang hadir saat rekonstruksi. Dia juga menyampaikan terimaa kasih kepada Polda yang telah mengungkap kasus itu.
Hukum berat
Sementara, keluarga korban berharap tersangka dihukum berat. "Kami berharap tersangka dihukum berat, karena pembunuhan itu sudah direncanakan," kata Median Rajagukguk, ipar korban yang hadir saat rekonstruksi. Dia juga menyampaikan terimaa kasih kepada Polda yang telah mengungkap kasus itu.
Sementara Kasubdit III/Jahtanras Poldasu AKBP Amri Siahaan mengatakan tersangka dikenakan pasal 340 subs pasal 338, subs pasal 365 ayat (1) dan ayat (4) jo pasal 55,56 KUHP. Sedangkan dua tersangka lagi, AR alias Roma dan NAK alias Black masih diburon.(ceseria)

Posting Komentar