Kasus Ivan Batubara Bisa Dibuka Kembali
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/10/kasus-ivan-batubara-bisa-dibuka-kembali.html
Medan, (ABP)
Polda Sumut diminta membuka kembali kasus dugaan pemalsuan akta autentik PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP) milik mantan wali kota Ramli Lubis, setelah pencopotan Kombes Pol. Dedi Irianto sebagai Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sumut.
Kuasa hukum Ramli Lubis, Benni Harahap, Rabu (1/10/2014) mengatakan pihaknya meminta Kapolda Sumut yang baru Irjen Pol. Eko Hadi Sutedjo untuk membuka dan mengusut kembali penanganan perkara itu, karena pada masa Kombes Dedi Irianto sebagai Direktur kasus tersebut dihentikan (SP3).
![]() |
| Ivan Batubara |
"Sebelum Kombes Dedi Irianto menjabat direktur, penyidik Subdit II/Harda Tahbang telah menetapkan ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut Ivan Iskandar Batubara, Maslin Batubara, Syafwan Lubis dan Ikhsan Lubis sebagai tersangka pemalsuan akta autentik kepemilikan perkebunan sawit seluas 10.671.49 Ha di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) milik Ramli Lubis. Tetapi setelah pergantian pejabat, kasus itu dihentikan," katanya.
Dia menyebutkan, dari empat tersangka itu, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ikhsan Lubis sudah dinyatakan lengkap (P-21). Tetapi berkas tersebut sampai saat ini tidak dikirim penyidik Kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk pelimpahan tersangka (P-22). "Persoalan apakah tersangka bersalah atau tidak, biarkan pengadilan yang mengadilinya. Jangan polisi bertindak seperti hakim yang menghentikan kasus itu sepihak," sebutnya.
Apalagi, menurutnya, proses hukum terhadap kasus itu masih berjalan, sehingga ada unsur kepentingan penyidik untuk menghentikan tindak lanjut kasus itu dihentikan ditengah jalan. "Kalau terlapor itu tidak bersalah kenapa ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, penetapan seseorang itu sebagai tersangka karena penyidik sudah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup. Jika tidak cukup bukti untuk apa ditetapkan sebagai tersangka? Kemudian, tiba-tiba kasusnya dihentikan," katanya lagi.
Sedangkan untuk kasus pemukulan dilakukan Ivan Iskandar Batubara terhadap Ramli Lubis di lantai II Gedung Dit Reskrimum Poldasu, beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum juga dilanjutkan. "Sampai sekarang kasus itu masih terhenti. Diduga ada unsur kesengajaan untuk tidak mengembangkan kasus itu, sehingga menguatkan dugaan bahwa penyidik sudah menerima uang senilai Rp20 miliar dari Ivan Batubara," ujarnya.
Sementara kuasa hukum Ivan Iskandar Batubara, Hermansyah Hutagalung mengatakan, upaya atau langkah-langkah yang dilakukan pihak pelapor, Ramli Lubis melalui kuasa hukumnya tersebut merupakan upaya untuk membela kliennya. "Sah-sah saja mereka meminta untuk meminta kasus ini dibuka kembali dan itu memang haknya mereka," katanya.
Bisa dibuka kembali
Sedang Kabid Humas Poldasu AKBP Helfi Assegaf, dikonfirmasi terpisah mengatakan, penghentian (SP3) kasus yang melibatkan Ivan Iskandar Batubara dan ayahnya Maslin Batubara itu bukan keputusan mutlak. "Itu hanya bersifat sementara saja, dan bisa dibuka kembali jika ada novun (bukti baru)," kata mantan Kasubbid PID Divisi Humas Mabes Polri itu.(ea)

Posting Komentar