anakbangsapost

Perkara Narkoba Rusli Dikawal Markus

Sidang Ditunda Empat Kali 

Medan(ABP) 
Sungguh aneh, Pengadilan Negeri (PN) Medan hingga saat ini juga belum menggelar sidang perkara narkoba dengan terdakwa Rusli. Sudah sebulan ini Rusli dibawa dari Rutan Tg. Gusta ke sel tahanan PN Medan untuk bersidang, namun sekali pun tidak pernah bersidang, dan terdakwa langsung dibawa kembali ke rutan tanpa adanya penundaan sidang dari PN Medan. 
Rusli yang diketahui penduduk Jalan Jendral Sudirman Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kota Kec Air Putih Kabupaten Batubara. Terdakwa narkotika ini ditangkap oleh pihak kepolisian di kamar No.A30 hotel Resident Medan, pada tanggal April 2014 sekira pukul 21:30 wib. 
Dia dikenakan tindak pidana pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009, dakwaan subsider 111 ayat (1) dakwaan kedua subsider 127 ayat (1), tentang narkotika Empat kali dihadirkan di pengadilan tidak juga disidangkan. 
Meskipun menghadirkan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Harahap setiap kali jadwal persidangan, namun tidak kunjung juga disidangan Pengadilan. Dan anehnya perkara ini ditunda diluar ruang persidangan. 
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada praktisi hukum Muslim Muis SH menyebutkan, serharusnya majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, harus membuka dulu persidangan. 
“Sidang yang benar itu harus melalui persidangan, jika di luar persidangan itu namanya tidak sesuai dengan prosedur persidangan, baik itu penundaan maupun yang lagi proses perkara. 
Kemudian menunda pemeriksaan perkara tersebut harus dengan alasan yang benar, itulah sidang yang sebenarnya” ungkap Muslim pada wartawan di PN Medan, Kamis (18/9). 
Kabar yang terhembus di pengadilan kasus ini melibatkan markus (makelar kasus) berinisial DY yang sering berkeliaran di pengadilan, untuk membekap semua perkara besar. 
Khususnya perkara narkoba. 
Dan diduga markus ini ‘jemput bola’ dari kepolisian dan jaksa hingga pengadilan semua diaturnya agar bisa mendapatkan putusan rehab dari PN Medan. 
Hasil pantauan wartawan di pengadilan setiap jadwal persidangan markus ini selalu hilir mudik memperhatikan setiap ruangan sidangan hingga ke sel tahanan. 
Hal itu dilakukan markus ini untuk memastikan terdakwa dihadirkan atau tidak. Markus ini terkenal dengan sejumlah perkara besar yang diurusnya. Seperti perkara narkoba sebelumnya atas nama terdakwa Renaldi yang juga anak mantan Wakil Bupati Paluta. 
Ketika hal ini dikonfirmasikan pada Humas PN Medan Nelson Marbun, menurutnya itu kewenangan majelis hakim tidak bisa kita campuri dalam persidangan. Sedangan tentang adanya markus di dalam perkara ini itu diluar sepengetahuan pihak pengadilan, ujarnya. Diketahui pada Rabu tanggal 16 April 2014 sekira pukul 21.30 wib, saksi SISWOYO dengan RUSPIAN, INDRA SAPUTRA dan MUSLIM BUCHARI masing-masing anggota Polresta Medan mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa RUSLI sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di Kamar A-30 Hotel A Resident Jln Sei Putih Baru Medan. 
Selanjutnya atas informasi tersebut, melakukan penyelidikan dan sesampainya para saksi dilokasi yang dimaksud, para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa tersebut dan dari atas meja di temukan 1 (satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet plastik, 1 (satu) buah sendok sabu-sabu dan 1 (satu) buah mancis dan dari sebelah TV ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja seberat 1,24 (satu koma dua puluh empat) Gram dan oleh terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah Dka (belum tertangkap) pada Minggu tanggal 13 April 2014 sekira pukul 15.00 wib di pinggiran Jln Garuda Medan sebanyak 1 (satu) bungkus kecil seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus ganja seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dan jenis ganja tersebut. Lalu oleh Rusli membawanya ke Kamar A-30 Hotel A Resident Jln Sei Putih Baru Medan lalu sekira pukul 17.00 wib.
Terdakwa menggunakan sebagian dari narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa beli dari Dika tersebut, dan sisanya terdakwa simpan diatas meja kamar hotel tersebut sedangkan narkotika jenis ganja terdakwa simpan di sebelah Televisi namun karena terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari pihak yang berwenang lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Medan untuk diproses lebih lanjut. 
Beradasarkan Berita Acara Analisis dari Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab : 2579/NNF/2014 tanggal 25 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU, S. Si, Apt bahwa terdapat satu plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,05 (nol koma nol lima) gram, satu pipa kaca bekas pakai dengan berat brutto 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram, satu bungkusan koran berisi daun dan biji kering dengan berat netto 1,24 (satu koma dua puluh empat).(lin)

Related

Hukum 5774145235977005056

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item