Perkara Narkoba Rusli Dikawal Markus
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/09/perkara-narkoba-rusli-dikawal-markus.html
Sidang Ditunda Empat Kali
Medan(ABP)
Sungguh aneh, Pengadilan Negeri (PN) Medan hingga saat ini juga belum
menggelar sidang perkara narkoba dengan terdakwa Rusli. Sudah sebulan
ini Rusli dibawa dari Rutan Tg. Gusta ke sel tahanan PN Medan untuk
bersidang, namun sekali pun tidak pernah bersidang, dan terdakwa
langsung dibawa kembali ke rutan tanpa adanya penundaan sidang dari PN
Medan.
Rusli yang diketahui penduduk Jalan Jendral Sudirman Lingkungan II
Kelurahan Indrapura Kota Kec Air Putih Kabupaten Batubara. Terdakwa
narkotika ini ditangkap oleh pihak kepolisian di kamar No.A30 hotel
Resident Medan, pada tanggal April 2014 sekira pukul 21:30 wib.
Dia
dikenakan tindak pidana pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009, dakwaan
subsider 111 ayat (1) dakwaan kedua subsider 127 ayat (1), tentang
narkotika
Empat kali dihadirkan di pengadilan tidak juga disidangkan.
Meskipun
menghadirkan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Harahap setiap
kali jadwal persidangan, namun tidak kunjung juga disidangan
Pengadilan. Dan anehnya perkara ini ditunda diluar ruang persidangan.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada praktisi hukum Muslim Muis
SH menyebutkan, serharusnya majelis hakim yang diketuai Parlindungan
Sinaga, harus membuka dulu persidangan.
“Sidang yang benar itu harus melalui persidangan, jika di luar
persidangan itu namanya tidak sesuai dengan prosedur persidangan, baik
itu penundaan maupun yang lagi proses perkara.
Kemudian menunda
pemeriksaan perkara tersebut harus dengan alasan yang benar, itulah
sidang yang sebenarnya” ungkap Muslim pada wartawan di PN Medan, Kamis
(18/9).
Kabar yang terhembus di pengadilan kasus ini melibatkan markus
(makelar kasus) berinisial DY yang sering berkeliaran di pengadilan,
untuk membekap semua perkara besar.
Khususnya perkara narkoba.
Dan
diduga markus ini ‘jemput bola’ dari kepolisian dan jaksa hingga
pengadilan semua diaturnya agar bisa mendapatkan putusan rehab dari PN
Medan.
Hasil pantauan wartawan di pengadilan setiap jadwal persidangan markus
ini selalu hilir mudik memperhatikan setiap ruangan sidangan hingga ke
sel tahanan.
Hal itu dilakukan markus ini untuk memastikan terdakwa
dihadirkan atau tidak. Markus ini terkenal dengan sejumlah perkara
besar yang diurusnya. Seperti perkara narkoba sebelumnya atas nama
terdakwa Renaldi yang juga anak mantan Wakil Bupati Paluta.
Ketika hal ini dikonfirmasikan pada Humas PN Medan Nelson Marbun,
menurutnya itu kewenangan majelis hakim tidak bisa kita campuri dalam
persidangan. Sedangan tentang adanya markus di dalam perkara ini itu
diluar sepengetahuan pihak pengadilan, ujarnya.
Diketahui pada Rabu tanggal 16 April 2014 sekira pukul 21.30 wib,
saksi SISWOYO dengan RUSPIAN, INDRA SAPUTRA dan MUSLIM BUCHARI
masing-masing anggota Polresta Medan mendapatkan informasi dari
masyarakat yang dapat dipercaya bahwa RUSLI sering menggunakan
narkotika jenis sabu-sabu di Kamar A-30 Hotel A Resident Jln Sei Putih
Baru Medan.
Selanjutnya atas informasi tersebut, melakukan penyelidikan dan
sesampainya para saksi dilokasi yang dimaksud, para saksi melakukan
penangkapan terhadap terdakwa dan selanjutnya melakukan penggeledahan
di dalam kamar terdakwa tersebut dan dari atas meja di temukan 1
(satu) bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,05 (nol
koma nol lima) gram, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai berisi
narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,82 (nol koma delapan puluh dua)
gram, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet plastik, 1 (satu) buah
sendok sabu-sabu dan 1 (satu) buah mancis dan dari sebelah TV
ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja seberat 1,24 (satu
koma dua puluh empat) Gram dan oleh terdakwa mengakui bahwa barang
bukti tersebut adalah Dka (belum tertangkap) pada Minggu tanggal 13
April 2014 sekira pukul 15.00 wib di pinggiran Jln Garuda Medan
sebanyak 1 (satu) bungkus kecil seharga Rp. 100.000 (seratus ribu
rupiah) dan 1 (satu) bungkus ganja seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu
rupiah) dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dan jenis
ganja tersebut.
Lalu oleh Rusli membawanya ke Kamar A-30 Hotel A Resident Jln Sei
Putih Baru Medan lalu sekira pukul 17.00 wib.
Terdakwa menggunakan
sebagian dari narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa beli dari Dika
tersebut, dan sisanya terdakwa simpan diatas meja kamar hotel tersebut
sedangkan narkotika jenis ganja terdakwa simpan di sebelah Televisi
namun karena terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin untuk
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis
sabu-sabu tersebut dari pihak yang berwenang lalu terdakwa beserta
barang bukti dibawa ke Polresta Medan untuk diproses lebih lanjut.
Beradasarkan Berita Acara Analisis dari Laboratorium Barang Bukti
Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab :
2579/NNF/2014 tanggal 25 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani
oleh ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU, S. Si, Apt bahwa terdapat satu
plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,05
(nol koma nol lima) gram, satu pipa kaca bekas pakai dengan berat
brutto 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram, satu bungkusan koran
berisi daun dan biji kering dengan berat netto 1,24 (satu koma dua
puluh empat).(lin)

Posting Komentar