anakbangsapost

Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno : Polisi Harus Profesional Tangani Kasus Tanah

Medan (ABP) 
Mantan Kapolda Sumut dan juga mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menegaskan, jajaran Kepolisian di Sumatera Utara harus jeli dan profesional dalam menyelesaikan berbagai kasus tanah di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan. 

 Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan 
di Medan. (foto ;wahyu)
Penegasan itu disampaikan Komjen Pol (Purn) Oegroseno dari Kantor Hukum Cendy Wenas Oegroseno dan Partners ketika menyikapi beberapa permasalahan tanah yang selalu menjadi persoalan utama di Provinsi Sumatera Utara pada umumnya, terutama Kota Medan.
Seperti yang terjadi pada lahan seluas 13.356 meter persegi, di Pasar I, Jl Abdul Hakim, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. 
Dalam kasus tersebut, Polda Sumut menahan Gunawan yang diadukan oleh Tengku Khairul Amar atas tudingan melakukan pemalsuan surat tanah. 
"Penahanan terhadap Gunawan ini terindikasi ada pelanggaran etik penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara," kata Oegroseno, didampingi Penasehat Hukum Fakhrudin Rivai mewakili kantor hukum Cendy Wenas Oegroseno dan Partners, yang menangani perkara tersebut, Sabtu (27/9/2014). Oegroseno mengatakan, dalam perkara perdata harus dibuktikan dulu pidananya, sebelum melakukan penahanan. 
Dalam hal ini, kita menilai polisi salah dalam menerapkan pasal untuk menahan Gunawan. "Yang dikenakan Pasal 263 ayat (2) dan pasal 266 Jo pasal 55, 56 KUHPidana. Yang dikenakan itu pasal 55 kok yang ditahan hanya 1 orang, ada motif apa dibalik ini," tegasnya. 
Sementara itu, kuasa hukum Gunawan, Fakhrudin Rivai menjelaskan, lahan yang menjadi sengketa itu merupakan hak milik dari klien mereka Tandianus setelah dibeli dari Gunawan dengan sertifikat hak milik nomor 1869 yang diterbitkan oleh BPN. 
Munculnya pengaduan dari Tengku Khairul Amar yang menyatakan lahan tersebut merupakan bagian dari tanah miliknya dengan sertifikat hak milik no 414, 864 dan 1360 sangat tidak berdasar. Sebab, sertifikat hak milik (SHM) tersebut sebelumnya digunakan oleh Tengku Khairul Amar untuk melakukan gugatan di PTUN dan tidak dikabulkan hakim. 
Salah satu penyebabnya yakni tudingan tersebut hanya didasarkan pada nota dinas yang ditandatangani oleh Sigit Rachmawan Adhi yang merupakan staff BPN Kota Medan yang isinya menerangkan adanya 'indikasi' tumpang tindih tanah atas kedua belah pihak. 
"Saat ini sengketa antara klien kami dengan Tengku Khairul Amar sedang dalam proses sidang perdata di PN Medan dengan nomor register : 88/Pdt.G/2014/PN-Mdn tanggal 24 Februari," ungkapnya. 
Tim kuasa hukum Gunawan saat ini sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien mereka yang dilakukan oleh Polda Sumut. 
Mereka juga sudah mengadukan dugaan pelanggaran etik penyidik ini ke Bidang Propam Mabes Polri. "Ya oknumnya yang diadukan, Direksrimum Kombes Dedi Irianto dan penyidiknya," kata Fakhruddin. (wahyu)

Related

Medan 5069576311756063380

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item