Oegroseno : Ada Kelompok Berupaya Mendiskreditkan Nama Baik Kliennya
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/09/oegroseno-ada-kelompok-berupaya.html
Medan (ABP)
Kantor Hukum Cendy Wenas Oegroseno dan Partners menilai bahwa ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kasus sengketa tanah untuk mendiskreditkan nama baik kliennya yang bernama Tamin Sukardi.
![]() |
| Komjen Pol (Purn) Oegroseno dari Kantor Hukum Cendy Wenas Oegroseno dan
Partners didampingi Penasehat Hukum Fakhrudin Rivai ketika memberikan
penjelasan kepada wartawan di Medan. (foto wahyu) |
Penilaian itu disampaikan Komjen Pol (Purn) Oegroseno dari Kantor Hukum Cendy Wenas Oegroseno dan Partners didampingi Penasehat Hukum Fakhrudin Rivai saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Sabtu (27/9) siang.
Dikatakan Oegroseno, upaya mendiskreditkan nama baik kliennya yang bernama Tamin Sukardi yakni dengan mempelintir keterangan-keterangan dari pejabat Ditreskrimum Polda Sumut dengan pemberitaan menyesatkan.
Misalnya, sebut Oegroseno yang juga mantan Wakapolri ini, adanya yang menyatakan Tamin Sukardi telah dipanggil dua kali sebagai 'tersangka' dan akan dijemput paksa, bahkan dinyatakan Tamin Sukardi sebagai buronan yang telah melarikan diri ke Singapura.
Padahal yang sebenarnya, kliennya - Tamin Sukardi pernah dipanggil sebagai saksi dan setelah menerima panggilan kedua sebagai saksi, yang bersangkutan ada datang ke Ditreskrimum Polda Sumut, namun pada saat itu penyidik yang bersangkutan sedang cuti sakit dan Kanit yang bersangkutan sedang rapat dengan tamu dari Mabes Polri.
Oegroseno yang juga mantan Kapoldasu ini menjelaskan, bahwa kasus sengketa tanah yang dimaksud adalah objek perkaranya berada di Pasar I, Jalan Abdul Hakim Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan dengan luas tanah 13.356 meterpersegi.
"Klien kita, adalah pemilik tanah itu yang diperolehnya dari Gunawan dan telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 1869.
Tetapi anehnya, kok ada laporan dari Tengku Khairul Amar dengan nomor laporan LP/900/IX/2013/SPKT 1 tanggal 9 September 2013 yang menuduh tanahnya seluas 15.093 meterpersegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 414, Nomor 864 dan Nomor 1360 adalah tumpang tindih dengan tanah klien kami tersebut," ungkap Oegroseno.
Pada saat dilakukan rekontruksi tata batas tanah oleh Ditreskrimum Polda Sumut berdasarkan bukti kedua belah pihak pada 21 Agustus 2014, kata Oegroseno, fakta di lapangan jelas menunjukkan tidak ada terjadi tumpang tindih kedua bidang tanah tersebut.
Namun, kenapa pihak penyidik tetap bertahan tanah itu tumpang tindih hanya berdasarkan Nota Dinas Staf Badan Pertanahan Kota Medan yang menerangkan adanya 'indikasi' tumpang tindih dan peta ploting yang dibuat staf itu tanpa ada tandatangan dan stempel BPN," tegas Oegroseno.
Kasus sengketa tanah inilah, kata Oegroseno, yang kemudian dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mendiskreditkan nama baik Tamin Sukardi.
Terkait persoalan ini, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Propam Mabes Polri. (wahyu)

Posting Komentar