Tidak hadir di persidangan, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu lecehkan PN Rantauprapat
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/08/tidak-hadir-di-persidangan-kasat.html
Rantauprapat, (ABP)
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnaen lecehkan lembaga peradilan dengan tidak mau hadir pada sidang perkara narkoba dengan terdakwa Ismail Ahmad Alias Ocam. Padahal, AKP Zulkarnain sudah dipanggil oleh JPU Naharuddin Rambe, SH sebanyak 5 kali. Namun ia tidak pernah mau hadir tanpa ada alasan yang jelas.
“Kami sudah memanggil secara patut akan tetapi tidak ada keterangan yang jelas atas ketidakhadiran dirinya (Red- AKP Zulkarnaen) dipersidangan ini”, kata JPU di persidangan, Kamis (21/08/2014).
Sidang yang akan digelar beragendakan mendengar keterangan saksi yang wajib dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ternyata sejak dibuka persidangan hingga ditutup, AKP Zulkarnain tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas.
Dalam sidang di ruang utama Cakra ini, yang diketuai oleh Hakim Armasyah Siregar SH dengan terdakwa Ismail Ahmad alias Ocam dijerat pasal 111 ayat 1 yo, pasal 112 UU No 35 tahun 2009 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) N Rambe, SH dari Kejari Rantauprapat.
Kecewa
Saat dikonfirmasi penasihat hukum terdakwa, Harris N Tambunan, SH tentang ketidakhadiran AKP Zulkarnain di persidangan, Harris mengaku kecewa. Menurutnya Kasat Narkoba Labuhanbatu telah melecehkan lembaga peradilan.
“Kami kecewa, ternyata oknum Kasat Narkoba tidak hadir, dan ini sudah melecehkan peradilan hukum di Negara RI, karena panggilan yang terakhir adalah panggilan paksa melalui penetapan majelis hakim dalam perkara ini,”tandasnya.
Ia menilai JPU sebagai eksekutor terhadap perintah hakim melalui penetapan ternyata tidak mampu menghadirkan saksi, JPU tidak mampu menghadirkan AKP. Zulkarnaen.
Dalam surat dakwaan, terdakwa dituduh membawa narkoba di dalam mobilnya. Ketika itu Kasat Narkoba Polres labuhanbatu melakukan penangkapan, pada saat digeledah disalah satu kantong terdakwa, ditemukan sebungkus kecil narkoba jenis ganja.
Berdasarkan keterangan para saksi dipersidangan, ternyata ada terjadi perbedaan keterangan yaitu tentang siapa yang menemukan ganja di kantong terdakwa. Menurut terdakwa Kasat Narkoba yang melakukan penggeledahan, akan tetapi setelah dipanggil sebanyak 5 kali oleh JPU, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnaen tidak pernah menghadiri persidangan. (Zulkifli harahap)
Posting Komentar