anakbangsapost

Praktisi Hukum Labuhanbatu Dukung Kapolres Periksa Anggaran Pendidikan

Rantauprapat, ( ABP ) 
Para penggiat hukum Labuhanbatu mendukung penuh atas atensi Kapolres Labuhanbatu dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan. Bahkan sejumlah praktisi hukum memberikan apresiasi yang tinggi terhadap lembaga penegak hukum tersebut. “Kita apresiasi apa yang dilakukan Kapolres Labuhanbatu, ini bukti nyata bahwa hukum tidak tidur, siapapun yang terlibat layak untuk diperiksa dan ditindaklanjuti,” ungkap praktisi hukum Labuhanbatu Haris Nixcon Tambunan SH kepada wartawan, Sabtu (21/8/2014). 
Disamping itu, Haris mengingatkan kepada pihak penyidik bahwa, temuan BPK merupakan bukti petunjuk yang bisa digunakan untuk memeriksa langsung para pengguna anggaran, dan diingatkan agar tidak tergiur dengan lobi- lobi sejumlah uang yang akan diberikan calon tersangka untuk menghilangkan perkara atas dirinya. “Temuan BPK itu sudah menjadi petunjuk yang sah, dan saya yakin, penyidik tidak akan tergiur dengan lobi- lobi yang akan terjadi nantinya, sehingga penerapan hukum di Labuhanbatu lebih terarah,” katanya. 
Sebelumnya, menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernomor: 186.C/S/XVIII.MDN/05/2011 yang mendapati indikasi penyalahgunaan dana sertifikasi guru periode Juli-Desember 2010 sebesar Rp. 2,9 miliar yang diperuntukkan kepada sebanyak 233 guru tersebut, tampaknya mulai mendapati titik terang. Sebab, atas adanya indikasi ratusan juta dana itu digelontorkan kepada sejumlah anggota DPRD Labuhanbatu, bakal dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu. 
"Kalau ada indikasi keterlibatan, akan kita periksa, kita tidak perduli kalau salah kita sikat," demikian ditegaskan Kapolres Labuhanbatu AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe Sik kepada wartawan, Selasa (19/8/2014). Dikatakan Fauzi, dirinya akan segera memerintahkan Kanit Tipikor Polres setempat untuk mendalami hal tersebut. "Akan saya perintahkan Kanit Tipikor untuk mendalaminya," ungkap Kapolres. 
Sesuai data yang dihimpun, dugaan korupsi aliran dana sertifikasi guru periode Juli-Desember 2010 sebesar Rp 2,9 miliar dimaksud telah dialihkan pihak dinas ke dana Bea Siswa Miskin (BSM) yang pada TA 2009 sebelumnya telah terbayarkan, untuk itu dipergunakan dana sebesar Rp. 800 juta. Kemudian, masih sesuai temuan BPK tersebut, adanya aliran dana yang diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Labuhanbatu dengan jumlah yang bervariasi. Untuk oknum anggota Komisi C berinisial DB dikucurkan sebesar Rp.60 juta, dan untuk anggota lain berinisial AA sebesar Rp.25 juta. 
Sementara, untuk anggota lainnya yang berinisial MM sebesar Rp.30 juta dan sebesar Rp.15 juta diberikan kepada angota dewan berinisial UT. Sedangkan Rp.300 juta sisa dana tersebut digunakan bendahara Dinas Pendidikan Labuhanbatu Halomoan untuk membeli rumah serta untuk kepentingan pribadi. Untuk diketahui, bahwasanya terkait dugaan korupsi dana sertifikasi itu, Bendahara Disdik Labuhanbatu Halomoan beserta Sekretaris ASP telah mendekam di dalam tahanan dengan masa kurungan masing- masing 8 dan 5 tahun. 
Selanjutnya, masih merunut temuan BPK itu, ada anggaran sebesar Rp.90 juta mengalir ke DPRD Labuhanbatu untuk LKPJ tahun 2009 yang disalurkan melalui IS selaku Kasubbid DPPKAD dan Rp.30 juta yang dikucurkan kepada Inspektorat Provsu. 
Sedangkan sisa anggaran sebesar Rp.1,5 M tak dapat dijelaskan Halomoan selaku bendahara dinas terkait dengan alasan tidak ingat alias lupa. Untuk itu, diminta pihak Polres Labuhanbatu segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat menikmati uang negara tersebut. (zulkifli harahap)

Related

Labuhan Batu 4590760783976377003

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item