Terkait Dana Tunjangan Guru, Sejumlah Anggota DPRD Labuhanbatu Dibidik Polisi
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/08/terkait-dana-tunjangan-guru-sejumlah.html
Rantauprapat (ABP )
Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernomor: 186.C/S/XVIII.MDN/05/2011 yang mengindikasi dugaan penyalahgunaan dana sertifikasi guru periode Juli-Desember 2010 sebesar Rp. 2,9 miliar yang diperuntukkan kepada sebanyak 233 guru tersebut, tampaknya mulai mendapati titik terang.
Sebab, atas adanya indikasi ratusan juta dana itu digelontorkan kepada sejumlah anggota DPRD Labuhanbatu, bakal dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu.
"Kalau ada indikasi keterlibatan, akan kita periksa, kita tidak perduli kalau salah kita sikat" demikian ditegaskan Kapolres Labuhanbatu AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe Sik kepada wartawan, Selasa (19/8).
Dikatakan Fauzi, dirinya akan segera memerintahkan Kanit Tipikor Polres setempat untuk mendalami hal tersebut. "Akan saya perintahkan Kanit Tipikor untuk mendalaminya" ungkap Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi aliran dana sertifikasi guru periode Juli-Desember 2010 sebesar 2,9 miliar dimaksud telah dialihkan pihak dinas ke dana Bea Siswa Miskin (BSM) yang pada TA 2009 sebelumnya telah terbayarkan, untuk itu dipergunakan dana sebesar Rp. 800 juta.
Kemudian, masih sesuai temuan BPK tersebut, adanya aliran dana yang diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Labuhanbatu dengan jumlah yang bervariasi.
Untuk oknum anggota Komisi C berinisial DB dikucurkan sebesar Rp.60 juta, dan untuk anggota lain berinisial AA sebesar Rp.25 juta.
Sementara, untuk anggota lainnya yang berinisial MM sebesar Rp.30 juta dan sebesar Rp.15 juta diberikan kepada angota dewan berinisial UT. Sedangkan Rp.300 juta sisa dana tersebut digunakan bendahara Dinas Pendidikan Labuhanbatu Halomoan untuk membeli rumah serta untuk kepentingan pribadi.
Untuk diketahui, bahwasanya terkait dugaan korupsi dana sertifikasi itu, Bendahara Disdik Labuhanbatu Halomoan beserta Sekretaris ASP telah mendekam di dalam tahanan dengan masa kurungan masing- masing 8 dan 5 tahun.
Selanjutnya, masih merunut temuan BPK itu, ada anggaran sebesar Rp.90 juta mengalir ke DPRD Labuhanbatu untuk LKPJ tahun 2009 yang disalurkan melalui IS selaku Kasubbid DPPKAD dan Rp.30 juta yang dikucurkan kepada Inspektorat Provsu.
Sedangkan sisa anggaran sebesar Rp.1,5 M tak dapat dijelaskan Halomoan selaku bendahara dinas terkait dengan alasan tidak ingat alias lupa.
Untuk itu, diminta pihak Polres Labuhanbatu segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat menikmati uang negara tersebut. (hnt)
Posting Komentar