SP-3 Korupsi Bupati Paluta Disebut Rp 2 Miliar ?
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/08/sp-3-korupsi-bupati-paluta-disebut-rp-2.html
Paluta(ABP)
Ratusan massa dan sejumlah elemen masyarakat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Bachum Harahap. Ayah kandung Walikota Padangsidimpuan, Sumut, tersebut sudah sempat ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp 7,5 miliar oleh Kejaksaan.
Tapi penyidikan dihentikan diduga karena suap sebesar Rp 2 miliar sebagaimana rumor yang berkembang sampai saat ini.
“Jajaran Kejaksaan Agung memperkaya diri dan kelompok dari kasus-kasus korupsi di tanah air. Periksa pejabat Kejatisu dan Kejari Padangsidimpuan. Dugaan suap Rp 2 miliar agar kasus korupsi Bupati Paluta dihentikan Kejaksaan, sudah rahasia umum bagi kami.
KPK diharapkan mengambil alih kasus korupsi APBD Tapsel oleh Bachrum semasa menjabat Ketua DPRD Tapsel,” teriak Hamonangan Hasibuan, aktivis anti korupsi Kabupaten Paluta, Selasa (11/8-2014) di kantor Kejari Padangsidimpuan.
Sebelumnya Kajari Padangsidimpuan, Nada Lubis, mengakui kalau kasus korupsi Bachrum telah dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan atas perintah pimpinannya di Kejatisu.
“Sudah dihentikan. Kita jangan menzolimi seseorang,” kata Nada Lubis SH.
Bachrum Harahap sendiri, saat akan dikonfirmasi tidak bersedia bertemu wartawan. Ayah kandung walikota Padangsidimpuan itu ‘memagar diri’ dengan sejumlah oknum preman salah satu Ormas berseragam loreng orange-hitam.
“Pergi nggak kalian? Kalau mau uang bilang uang. Atau udah bosan kalian hidup. Wartawan…,” amuk salah seorang preman berseragam loreng orange-hitam di depan ruang kerja Bupati Paluta, Bachrum Harahap.
Sebelumnya, ratusan orang yang tergabung dalam Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara (PP Gema Paluta), juga melakukan aksi unjukrasa di Kekejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Gema Paluta menuntut Kejatisu menangkap Bahrum Harahap karena terindikasi melakukan korupsi saat menjabat Ketua DPRD Tapanuli Selatan periode 1999-2004.
Kordinator Aksi Najir Syarif menyebutkan indikasi korupsi yang dilakukan Bahrum adalah dana belanja rutin tahun anggaran 2001-2002 sebesar Rp7.500.000.000.
Dalam kasus itu, Bahrum yang menjabat Ketua DPRD Paluta dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sidimpuan.
“Namun anehnya, kata Najir, tindaklanjut penanganan di Kejari Sidimpuan tidak becus. Kasusnya di-SP3-kan,” kata Najir.
Selain itu sambung Najir, ada lagi kasus indikasi korupsi pada pengerjaan pengadaan tanah pertapakan Kantor Bupati Paluta dengan alokasi dana mencapai Rp1.500.000.000, dengan realisasi anggaran Rp1.410.716.500, atau setara dengan 94.04 persen.
Di sisi lain, massa juga mendesak Kejatisu menangkap pejabat di Dinas PPKAD Paluta, Ali Sutan Siregar dan Lisna Siregar. Kedua pejabat itu dituding melakukan tindak pidana korupsi Rp34 miliar dari pengadaan anggaran di dinas itu.
Untuk itu elemen masyarakat meminta agar kasusnya dilanjutkan dengan menangkap (memborgol) Bahru, Harahap dan pejabat lainnya yang terlibat.
“Tangkap semua pejabat Paluta yang korupsi. Kami tidak percaya dengan kepemiminan Bahrum Harahap,” kata massa.
Komisioner KPK melalui Juru Bicaranya, Johan Budi SP, saat dikonfirmasi via selular mengatakan akan mengkoordinasikan kasus itu dengan pihak Kejaksaan dan pimpinannya.
“Segera akan kita koordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Nanti saya sampaikan juga pada unsur pimpinan di KPK ini,” tegas Johan.(msc)
Posting Komentar