anakbangsapost

Poldasu Tetapkan Pemilik Cantika Spa Tersangka

Medan, (ABP) 
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Unit V Subdit IV Renakta Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menetapkan pemilik Cantika Spa, Sukini alias Ayu (40) warga Jalan Darussalam, Medan, sebagai tersangka. 
Penetapan status tersangka pemilik Cantika Spa, Jalan Biduk, Medan yang digerebek pada Ahad (10/8/2014) kemarin karena menyediakan tempat, wanita, dan fasilitas untuk memudahkan orang untuk berbuat mesum. 
"Pemiliknya kita tetapkan sebagai tersangka dan 5 orang pekerja serta 1 orang pengunjung yang kita amankan kemarin telah kita pulangkan," kata Kasubdit IV Renakta Polda Sumut AKBP Juliani Situmorang di Medan, Senin (11/8/2014) malam. 
Ditambahkannya, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini. "Untuk tersangka akan kita kenakan Pasal 296 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah," jelasnya. 
Dikatakannya, pihaknya juga akan melakukan penggerebekan terhadap spa lainnya di Jalan Biduk yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat prostitusi. 
"Akan kita lakukan penggerebekan tempat spa lainnya di Jalan Biduk. Kita tidak pilih kasih dalam melakukan penggerebekan tempat prostitusi," jelasnya. Sepeti diberitakan, Unit V Subdit IV Renakta Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut menggerebek Cantika Spa di Jalan Biduk, Medan, Ahad (10/8/2014). 
Penggerebekan yang dipimpin Kanit V Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Edison Sitepu ini berhasil mengamankan 4 orang pekerja yaitu Amel (23) warga Padang Bulan, Elfina (24) warga Pasar V Padang Bulan, Rika (25) warga Jalan Darussalam dan Febri (20) warga Jalan Yos Sudarso. Polisi juga mengamankan pasangan mesum yang sedang berhubungan intim. 
 Tak hanya itu, polisi juga mengamankan pemilik spa Sukini alias Ayu (40) warga Jalan Darussalam berikut barang bukti 1 buah kondom, 1 buah sprei, uang Rp600 ribu dan 1 buah buku tamu. Selanjutnya, pekerja, tamu, pemilik dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. (sidia/bsc)

Related

Hukum 2051790684338068599

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item