Ombudsman : Pecat Kadisdik Medan
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/08/ombudsman-pecat-kadisdik-medan.html
Medan, (ABP)
Ombudsman Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Walikota Medan Dzulmi Eldin menjatuhkan sanksi tegas terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan dan oknum lain yang terlibat sejumlah kecurangan selama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2014 di Kota Medan.
Selain itu, walikota juga diminta memerintahkan pihak sekolah mengembalikan uang yang sempat dikutip kepada para siswa baru yang nilainya bahkan mencapai jutaan rupiah per siswa.
"Walikota harus mengambil tindakan tegas. Sebab, kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB di Medan, sudah sangat fatal. Tidak saja merusak dunia pendidikan, tapi juga sudah memperburuk citra Dzulmi Eldin sebagai pemimpin Kota Medan,"tegas Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar, kepada wartawan Senin, (18/8).
Ombudsman RI Perwakilan Sumut, kata Abyadi Siregar, mengetahui praktik kecurangan dalam pelaksanaan PPDB di Medan, setelah melakukan monitoring pelaksanaan PPDB, terutama di sejumlah sekolah favorit. Dari monitoring tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah kecurangan.
Dua bentuk kecurangan paling fatal adalah, pembengkakan jumlah siswa yang diterima jauh dari jumlah kuota dan adanya pengutipan uang hingga jutaan rupiah per siswa.
Kepada wartawan, Abyadi Siregar didampingi asisten Ombudsman Sumut Dedy Irsan, Ricky Nelson Hutahean dan Tetty Boru Silaen menjelaskan, pelanggaran dalam bentuk penerimaan siswa melebihi jumlah kuota, terjadi di SMAN-1, SMAN-3, SMAN-4 dan SMAN-14. Bahkan, di tiga sekolah favorit, yakni SMAN-1, SMAN-3 dan SMAN-4, kenaikan jumlah siswa yang diterima sangat jauh dari jumlah kuota.
SMAN-1 misalnya, menerima sampai sekitar 600 orang.
Padahal, kuota atau daya tampung sekolah tersebut hanya 498 siswa. Ini diakui Sabar, salah seorang guru yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB di SMAN-1 Medan.
Lebih fatal lagi, di SMAN-1 ini juga melakukan pengutipan uang kepada siswa. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung. Antara Rp 3 juta s/d Rp 4 juta. Ini juga dibenarkan Sabar kepada Tim Ombudsman Sumut.
Menurut Sabar, uang itu dikutip pada saat pendaftaran. Saat itulah orang tua siswa disodorkan kertas berisi permintaan uang.
Dalam kertas itu, dijelaskan pembayaran uang itu dilakukan dengan tiga pilihan. Pertama, sebesar Rp 3 juta dengan dicicil Rp 300 ribu per bulan,Rp 3,5 juta dengan dicicil Rp 350 ribu per bulan dan pilihan ketiga sebesar Rp 4 juta dengan dicicil Rp 400.000 per bulan.
Di SMAN-3 lebih gila lagi.
Siswa baru yang diterima naik 100 persen. Karena kuota atau daya tampung sekolah ini hanya 361 dengan 10 kelas, tapi yang diterima sebanyak 760 orang dengan 18 kelas. “Ini diakui Wakil Kepala Sekolah SMAN-3 Hafids saat menerima tim Ombudsman Sumut,” kata Abyadi Siregar.
Dengan pembengkakan siswa yang diterima, pihak sekolah terpaksa menggunakan 5 ruang praktik laboratorium sebagai ruang belajar. “Sesuai pengakuan pihak sekolah, saat ini, untuk sementara praktik dilakukan di ruang kelas masing-masing,” kata Abyadi.
Selain penggelembungan siswa yang diterima hingga 100 persen, di SMAN-3 juga melakukan kutipan uang kepada siswa. Kutipan ini dilakukan melalui komite sekolah sebesar Rp 2 juta per siswa.
Di SMAN-4, penggelembungan siswa yang diterima juga terjadi. PKS-I Bidang Kurikulum Zamuddin Kembaren didampingi Poniman, salah seorang guru yang terlibat dalam proses PPDB mengakui, kuota SMAN-4 hanya 380 siswa.
Tapi tahun ini diterima hingga 551 siswa. Seluruh siswa itu nantinya akan ditampung di 12 lokal.
Di SMAN-14, juga terjadi pungutan uang kepada siswa. Wakil Kepala Sekolah Salamuddin, kepada tim Ombudsman Sumut juga membenarkan ada kutipan uang kepada siswa baru. Jumlahnya, Rp 300 ribu per siswa.
Kutipan ini disebut kutipan dana insidentil.
Selain itu, di SMAN-14 juga terjadi penggelembungan jumlah siswa dari kuota meski jumlahnya kecil. Dari 299 kuota, yang diterima sekitar 320.
Harus Ada Tindakan
Abyadi Siregar menilai penggelembungan siswa dan ada sampai 100 persen serta kutipan uang kepada siswa baru itu, merupakan pelanggaran.
“Apa dasar hukumnya melakukan pengutipan uang? Bahkan nilainya mencapai Rp 4 juta rupiah? Ini sangat fatal,” tegas Abyadi Siregar.
Karena itu, Abyadi mendesak Walikota Medan menindak oknum-oknum yang terlibat dalam pelanggaran itu. “Pak walikota harus melakukan pengusutan.
Periksa semua yang diduga terlibat, termasuk Kadis Pendidikan Medan. Bila terbukti terlibat, harus diberi sanksi. Bila perlu dicopot. Soal uang yang sempat dikutip, tidak ada alasan lain, dana itu harus dikembalikan kepada siswa,” tegas Abyadi Siregar.
Abyadi Siregar juga mengingatkan agar Walikota Medan waspada terhadap para pejabat di lingkungan Pemko Medan. Karena praktik-praktik curang seperti ini sangat merugikan kepemimpinan Dzulmi Eldin sebagai walikota yang saat ini gencar-gencarnya memperbaiki pelayanan publik di lingkungan Pemko Medan.
Abyadi Siregar juga menjelaskan, dalam waktu dekat akan secara resmi menyerahkan hasil temuang dalam monitoring pelaksanaan PPDB itu kepada Walikota Medan. “Secara resmi, kita akan menyerahkan hasil temuan ini kepada Pak Wali. Mungkin setelah saya kembali dari Batam mengikuti rapat kerja (Raker) Ombudsman se Indonesia selama satu minggu,” jelas Abyadi Siregar.(sidia/dna)
Posting Komentar