Komisioner KPU tak dipecat, kubu Prabowo tak puas putusan DKPP
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/08/komisioner-kpu-tak-dipecat-kubu-prabowo.html
Jakarta(ABP)
Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengaku tidak puas dengan hasil keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pembukaan kotak suara yang dinilai kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa merupakan pelanggaran kode etik, masih menjadi ganjalan.
Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didi Supriyanto menilai sanksi berupa peringatan atas pembukaan kotak suara, tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.
Didi menilai, selayaknya Komisioner KPU diberi hukuman yang lebih keras berupa pemberhentian. "Harusnya diberhentikan," kata Didi di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8).
Senada dengan Didi Supriyanto, tim hukum Prabowo-Hatta, Razman Arif Nasution mengatakan seharusnya Ketua KPU Husni Kamil Manik bertanggung jawab atas segala hal yang dilakukan oleh bawahannya.
Sembilan penyelenggara pemilu di daerah yang diberhentikan, menurut Razman Arif Nasution hanya korban. "Yang sembilan itu hanya korban saja, tapi pimpinannya hanya diberi peringatan padahal terbukti melanggar kode etik. Itu yang kelas teri," ucap Razman.
Pihaknya, lanjut Ramzan, akan menempuh jalur lain. "PTUN, MA, Mabes (Polri)," imbuh Razman.
Dalam sidang putusan DKPP, Ketua KPU Husni Kamil Manik diadukan dalam empat perkara. Majelis DKPP menyatakan, Husni terbukti melanggar kode etik dalam dua perkara aduan.
Husni dan komisioner KPU yang lain dianggap melanggar dalam perkara penerbitan surat edaran pembukaan kotak suara pascarekapitulasi nasional.
Tindakan KPU mengeluarkan surat edaran untuk pembukaan kotak suara dinilai melanggar PKPU Nomor 21/2014. Dalam peraturan tersebut dinyatakan, KPU wajib menyimpan, menjaga dan mengamankan keutuhan seluruh kotak karena merupakan properti milik publik.
Atas pertimbangan tersebut, Majelis DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua dan Komisioner KPU atas nama Husni Kamil Manik, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Ida Budhiati, Arif Budiman, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro.
Selain itu Husni juga dinyatakan melanggar kode etik karena tidak hadir dalam rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.(mc)

Posting Komentar