Kasus Narkoba, JPU Panggil Paksa Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/08/kasus-narkoba-jpu-panggil-paksa-kasat.html
Rantauprapat ( ABP )
Nampaknya,persidangan atas terdakwa Ismail Ahmad (45) alias Ocam warga Perumahan Wira Asri Kelurahan Sioldengan,Rantauprapat, Labuhanbatu tersangka narkoba yang akan digelar Kamis (21/8/2014) akan menjadi topik hangat.
Karena Oknum Kasat Narkoba,sudah tiga kali dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naharrudin Rambe,SH untuk dihadirkan kepersidangan selalu membangkang untuk bersaksi di Pengadilan.
Alhasil, Arman Siregar,SH MH selaku ketua majelis terdakwa Ocam memerintahkan JPU, Kamis (14/8/2014) agar oknum Kasat tersebut dipanggil secara paksa.
”Sudah tiga kali kupanggil secara resmi oknum Kasat itu, tidak pernah hadir, jadi yang memerintahkan untuk panggil paksa hakimnya,”Kata Naharrudin Rambe ketika ditemui dikejari Rantauprapat, Jum’at (15/8).
Dikatakannya, jika hakim sudah memerintahkan atas oknum Kasat tersebut agar dipanggil paksa, saya selaku JPU akan segera menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.”Mudah-mudahan koperatif,”harap Nahar.
Sebuah sumber mengatakan sidang Ocam akan menjadi topik yang hangat,karena jika Kasat tersebut hadir kepersidangan akan untuk pertama kalinya.
“ Enak kalilah melihat sidangnya itu nanti, ini pasti seru dilihat,jarang-jarang Kasat menjadi saksi dalam perkara,nampaknya ini baru pertama kali di Labuhanbatu. Apresiasilah buat hakim tersebut,”kata sumber yang meminta namanya jangan dituliskan.
Sementara itu Haris Nixcon Tambunan,SH yang merupakan pembela dari terdakwa Ocam tidak banyak komentar soal kehadiran oknum Kasat dipersidangan.
“ Kita lihat dipersidangan saja ya..gimana nantinya,apa yang menjadi faktanya akan terungkap dipersidangan,ok ya..,”terang Haris singkat.
Terancam di Kembalikan
Menanggapi jika tidak diindahkan kembali panggilan paksa yang diperintahkan oleh hakim, oknum Kasat terancam akan dikenakan konsukwensi hukum yaitu bisa jadi berkas terdakwa akan dikembalikan.
“ Kalau tak hadir pasti ada konsekuensinya, dan ketidakhadirannya itu dapat menguntungkan terdakwa tersebut. Apalagi hakim tersebut sudah memerintahkan JPU untuk panggil paksa okn
um tersebut,”ujar Direktur Eksekutif LSM Topan RI Janes Ritonga pada wartawan.
Menurutnya, hakim yang memerintahkan JPU tersebut untuk memanggil paksa terbilang sungguh sangat berani, sebab dalam perkara narkoba yang ada di Labuhanbatu ini yang ia dengar belum pernah ada Kasat menjadi saksi.
“Ucapan apresiasilah buat hakim tersebut,sampai bisa memerintahkan JPU untuk memanggil paksa pada Kasat,”kata Ritonga.
Diduga Kepanasan
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain,SH secara mendadak menemui hakim di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Pertemuan itu terlihat wartawan dan diduga membahas perkara yang sangat signifikan. Saat itu AKP Zulkarnain terlihat membawa tiga anggota untuk mendampinginya.
Pertemuan yang berlangsung di kantin Pengadilan itu pada Jum’at (15/8/2014), ternyata bukan sampai disitu saja.
Diduga karena tidak merasa puas atas pembahasan di kantin PN itu, Kasat yang baru mendapat pangkat AKP itu melanjutkan pertemuan di ruangan hakim meski tertera diruang tunggu PN Rantauprapat, “Dilarang Menemui Hakim Dalam Urusan Perkara”.
Dalam ruangan hakim PN,Kasat Narkoba terlihat hampir 30 menit berada diruangan tersebut. Pertemuan itu berakhir menjelang shalat Jum’at.
Sementara Hakim Armansyah Siregar,SH MH yang dikonfirmasi mengatakan kalau kedatangan Kasat hanya sekedar silaturahmi. “Selain jumpa saya, Pak Kasat juga bertemu dengan Pak Wakil (PN) untuk kordinasi penetapan perpanjangan penahanan. Kalau jumpa sama saya tidak ada kaitannya dengan Ocam,”kata Arman membalas SMS jurnalis.(zulkifli Harahap)
Posting Komentar