Dua Kakak Beradik Histeris Diruang Propam Paldasu
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/08/dua-kakak-beradik-histeris-diruang.html
Medan(ABP)
Gedung Propam Poldasu yang hening mendadak ramai. Pasalnya, Yunita Beru Barus (22) dan kakak korban Narma Beru Barus (40) histeris karena kasus yang mereka laporkan belum ada kejelasan dari Propam, Selasa(12/8)siang.
Kejadian itu terjadi setelah keduanya keluar dari ruang penyidik Propam dan menuju ke teras gedung Propam Poldasu.
Ilustrasi |
" Kami sudah melapor,namun,hingga saat ini belum ada kejelasan juga. Apakah karena kami orang kecil,"teriaknya Narma sembari memeluk adiknya.
Lanjutnya, kami hanya minta keadilan saja, agar Polisi (Semangat Ginting) itu diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya karena adik saya telah ditipu dan disetubuhinya.
" Mana keadilan? Mengapa laporan kami belum ada hasilnya. Kami sudah capek mengadu untuk mencari keadilan,"tuturnya seraya mengusap air matanya.
Dikatakannya, pasca kejadian itu, adiknya terlihat trauma dan pendiam.
Seluruh keluarga sudah menanyakan bagaimana proses hukumnya sementara tadi hasilnya belum ada dari Propam." Kami ini anak yatim, mengapa diperlakukan seperti ini, karena uangnya si Semangat Ginting banyak ya? Kami malu kepada keluarga dan warga. Dan, kami akan terus mencari keadilan hingga dia (Polisi) mendapat hukumannya. Dan, bila kasus ini tidak jelas di Polda, maka kami akan melapor ke Kompolnas dan Mabes Polri,"ujarnya.
Sementara itu, Korban Yunita Beru Barus terlihat menangis melihat kakaknya berteriak, sesekali gadis berambut panjang itu tertunduk menghindari kamera wartawan.
" Sudahla bang, aku hanya minta keadilan saja. Jangan karena dia Polisi, suka-suka hatinya kepada kami yang miskin ini. Setelah memperawaniku dia janji akan menikahiku, namun, aku ditipunya. Kami masih menunggu hasil laporanku ke Propam,"ujarnya sembari tertunduk.
Terpisah, Kabid Propam Poldasu, Kombes Makmur Ginting mengatakan akan memproses laporan yang dilayangkan oleh Yunita Beru Barus (22) Jalan Patumbak Ajibaho Dusun III Kuta Dinding Kecamatan Sibiru-biru Kabupaten Deliserdang kepada Bripda Semangat Ginting, oknum Sabhara Poldasu yang telah menyetubuhinya.
" Laporannya sudah kita terima dan sudah diproses, namun, kita tidak bisa langsung menyelesaikannya karena kita juga punya kerja lain,"terangnya kepada wartawan, Selasa(12/8)siang.
Menurutnya, setiap laporan yang diterima mereka (Propam)pasti ditindaklajutin namun, korban baru melaporkannya ke Propam dan tidak langsung bisa selesai, masih ada proses yang kita lakukan untuk menyelesaikan kasus itu.
" Keluarga korban agar bersabar, karena dalam melakukan tugas kita juga perlu mempelajari kasus itu. Intinya kita proses kasusnya. Tidak ada indikasi karena terlapor Ginting dan Saya Ginting sehingga akan mendinginkan kasus ini. Kalau salah akan dihukum,"tegasnya saat dijumpai di gedung Propam Poldasu.
Ditanya seperti apa hukumannya.
Perwira tiga melati emas di pundaknya itu menuturkan hukuman terberat adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dan teringan adalah kurungan penjara. Namun, itu semua perlu proses, untuk itu kita sedang bekerja. " Hukuman pidana sama dengan masyarakat namun, untuk Polisi setelah diputus Inkra oleh Pengadilan Negeri, maka dia akan menjalani sidang kode etik untuk menentukan hukuman Polisinya, apakah PTDH atau Kurungan. Nah, bila hasil sidang hukumannya diatas 3 bulan maka kemungkinan akan dipecat,"bebernya.
Seperti diberitakan, Yunita Beru Barus (22) melaporkan Bripda Semangat Ginting ke Propam Poldasu dengan Nomor STPL/87/VIII/2014/Propam, dengan tuduhan persetubuhan diluar nikah dan tidak mentaati perundang-undangan yang berlaku baik berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara pemerintah atau kepolisian Negara RI, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf g yo pasal 5 huruf a PP RI No 2 Tahun 2003, dan laporan itu diterima langsung oleh BA Subbag Yanduan Propam Poldasu Brigadir Berson Sigalingging.(wahyu)
Posting Komentar