Di Labura, Rp 200 Ribu Ngurus Akta Kelahiran
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/08/di-labura-rp-200-ribu-ngurus-akta.html
Labura, (ABP)
Luar biasa, walaupun sudah menjadi program nasional untuk pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis, ternyata di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) setiap warga yang mengurus masih dikenakan biaya hingga ratusan ribu rupiah.
Hal itu terungkap dari pengakuan Hari Mukti Munthe dan Hamka Harahap kepada ABP, Jumat (15/8/2014). Kedua warga Labura ini dipungut biaya sebesar Rp.200 ribu untuk pengurusan akta kelahiran.
“Ya bang, kami bayar Rp 200 ribu sekalian biaya pengurusan KTP,” ungkap Hari Mukti Munthe sembari memperlihatkan selembar akta kelahiran yang telah berhasil diurus di kantor catatan sipil setempat.
Mirisnya, puluhan masyarakat juga mengakui bahwa pengurusan di kantor itu melakukan pemungutan liar.
“Mana ada sekarang pengurusan yang gak pakai biaya, apalagi di kantor catatan sipil itu, walaupun katanya sudah gratis. Cocok juga kalau itu diberitakan biar dibaca Bupati,” ungkap Tohir salah seorang warga Kualuh Selatan.
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labura H.Bahman,SH,M.A.P ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya menampik dan berdalih serta mengeluarkan kata- kata keras kepada wartawan terkait adanya dugaan pungli tersebut.
“Kalau memang ada pengutipan, bawa aja orangnya kemari” ungkap Bahman lantang sembari meninggalkan wartawan menuju kearah mobil mewahnya.
Atas adanya dugaan pungli itu, diminta pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan guna memeriksa oknum Kepala Dinas yang disebut- sebut memperkaya diri dengan melakukan pungli.
“Kalau memang itu pungli, sudah bisalah dia (kadis-red) diperiksa Polisi,” pinta warga yang kecewa karena sempat membayar sejumlah uang ke dinas tersebut. (Zulkifli Harahap)
Posting Komentar