Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Pertamina Rp 20 Milliar Ditetapkan
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/07/tersangka-korupsi-kredit-fiktif.html
Medan, (ABP)
Berdasarkan hasil penyidikan tim pidana khusus Kejatisu akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus perkara dugaan korupsi pengajuan korupsi pengajuan kredit sebesar Rp 20 milliar yang diajukan oleh pihak Koperasi Pertamina pada tahun 2012.
Dalam kasus ini ketiga tersangka diantaranya, KA; Ketua Koperasi Pertamina UPMS Medan, SM; Kepala Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro S Parman dan BI; Account Officer BRI Abro Cabang Pembantu S Parman, diduga telah melakukan modus dalam pemberian kredit karyawan kepada karyawan PT Pertamina Medan melalui koperasi karyawan Pertamina UPMS-1 Medan dengan mengajukan fasilitas kredit kepada Bank BRI Agro.
"Dari hasil keterangan saksi dihadapan penyidik sama sekali tidak pernah mengajukan kredit kepada pihak koperasi. Pengajuan kredit berdasarkan inisiatif dari Ketua Koperasi yang mengarang nama karyawan dalam pengajuan kredit sebesar 20 miliar bekerja sama dengan tersangka lainnya. Namun hanya dibayarkan dalam periode tahun 2012 hingga 2013 sebesar Rp 5,8 miliar," kata Chandra.
Para tersangka diduga melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP, sesuai pemeriksaan PCAO dan pengakuan AO KCP. Verifikasi dokumen kredit juga tidak dilakukan dengan PKL.
Dikatakannya, tanda tangan pengurus koperasi karyawan dalam perjanjian kredit, cashie, surat kuasa potong gaji dalam bentuk stempel tanda tangan tidak menggunakan tanda tangan asli, slip gaji juga tidak disahkan oleh pejabat yang berwenang di Pertamina dan hanya dibubukan stempel koperasi karyawan, kemudian form pembukaan tabungan tidak diisi dengan lengkap dan tidak ditandatangani oleh debitur.
Dalam hal ini, tersangka diduga menggunakan data tersebut untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (W-60)
Posting Komentar