Nur Pamudji : Pengerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan Sesuai Prosedur
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/07/nur-pamudji-pengerjaan-lte-gt-21-dan-22.html
Medan, (ABP)
Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji bersikukuh pengerjaan Life Time Extension PLTGU Belawan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ini diungkapkan oleh Nur Pamudji di Medan sesaat akan bersaksi di Pengadilan Tipikor Medan untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengerjaan LTE GT 2.1 dan GT 2.2 PLTGU Belawan.
Nur Pamudji mengatakan keputusan PLN melakukan pemilihan langsung untuk mengerjakan proywk LTE secara tekhnik dan prosedur sudah tepat sesuai dengan pelaksanaan Good Corporate Governance dengan standard terbaik karena menurutnya bila tidak dilakukan pemilihan langsung maka krisis listrik di Sumatera Utara akan lebih buruk lagi. Sebab jam operasional kedua mesin itu sudah diatas 100 ribu jam.
Lebih lanjut Nur Pamudji menegaskan ketiga terdakwa tidak melanggar keputusan direksi PLN sebagaimana dakwaan Jpu. Ini dikarenakan sebagai salah seorang direksi, Pamudji paham betul akan surat keputusan yang dibuatnya itu.
Direktur Utama PT PLN NurPamudji Senin siang hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Dia dimintai keterangan terkait kasus korupsi perbaikan pembangkit listrik di Belawan.
Sidang itu berlangsung, Senin siang, dipimpin hakim Jonner Manik, dan dihadiri ketiga terdakwa. Yakni mantan General Manager PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga dan pegawai PT PLN Kitsbu Muhammad Ali.
Dalam sidang itu tim jaksa yang dipimpin Ingen Malem Purba menanyai Nur Pamudji tentang proses pengadaan dalam proyek Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Uap (PLTGU) Belawan. Proyek tahun 2012 itu akhirnya memilih Mapna Co dari Iran sebagai pemenang.(W-60)
Posting Komentar