PN Pasir Pengaraian Vonis Bebas Pelaku Cabul
https://anakbangsapost.blogspot.com/2017/06/pn-pasir-pengaraian-vonis-bebas-pelaku.html
ROKAN HULU - Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, kabupaten Rokan Hulu kembali vonis bebas terdakwa dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Dibebaskannya terdakwa karena didasari atas suka sama suka dan tidak ada unsur pemaksaan atau bujuk rayu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rohul, Lastarida, SH |
Sebelumnya, PN Pasir Pengaraian memvonis bebas terdakwa FK (19), Warga Kepenuhan Hulu, Kecamatan Kepenuhan. Terdakwa diduga lakukan pencabulan anak dibawah umur berinisial RAS (17) yang berstatus pelajar di Kecamatan setempat.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul Lastarida, SH mengatakan pihaknya akan lakukan upaya hukum lanjutan atau ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)
JPU Kejari Rohul Lastarida, menuntut terdakwa dengan pasal 81 ayat 2 tentang Undang-undang Perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Baru-baru ini, PN Pasir Pengaraian kembali bebaskan terdakwa dugaan pencabulan anak dibawah umur berinisial SR (16) yang masih berstatus sebagai Pelajar di Kecamatan Rambah.
Terdakwa SR diduga telah melakukan pencabulan terhadap SS (16) yang juga berstatus sebagai Pelajar di Kecamatan Tandun.
Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak, SH. M. Hum melalui JPU Kejari Rohul Lawra Resty Neysa, SH mengatakan, sebelumnya pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
Dijelaskan Lawra, pada persidangan Kamis (15/6/2017) dengan agenda pembacaan putusan, diketui oleh Irpan Lubis, dan anggota Adil Simarmata dan Elen Sinaga, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa. Majelis hakim beranggapan tidak terbukti adanya unsur bujuk rayunya sesuai dakwaan JPU.
"Keduanya memang ada hubungan spesial, kita menduga ada unsur bujuk rayu oleh terdakwa kepada korban. Dan itu terbukti dari fakta persidangan,"kata Lawra, Senin (19/6/2017).
Dilanjutkan Lawra, terdakwa sendiri dijerat dengan pasal 76 e Junto 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 2002 tentang perlindungan Junto pasal 64 ayat 1 junto UU RI No 11 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman 20 tahun.
Ditanya apakah bisa dilakukan Upaya Diversi, karena terdakwa dan korban masih sama-sama dibawah umur, Lawra mengaku, untuk upaya Diversi ada ketentuan khusus.
"Pertama ancaman hukuman dibawah 7 tahun, kemudian, bukan mengulangan tindak pidana. Jadi walaupun dibawah umur, kita tidak lakukan upaya Diversi,"ungkap Lawra.
Ditambahkan Lawra, dalam kejadian dugaan pencabulan ini, ia menjelaskan, awalnya Kamis (12/5/2017) sore, pelaku SR mengajak korban SS ketemuan di salah satu rumah kosong di Pasir Pengaraian.
Karena ada hubungan spesial, pelaku mencoba untuk membujuk rayu korban dengan dalih untuk membuktikan keseriusan hubungan mereka. Karena termakan bujuk rayu, akhirnya korban dengan begitu saja mau melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan hubungan layaknya suami istri itu mereka lakukan sejak Kamis (15/6/2017) hingga Jumat (16/6/2017) malam.
"Bahkan menurut pengakuannya mereka sempat melakukan perbuatan itu sebanyak 6 kali dalam 2 hari itu,"tutup Lawra yang menerangkan terbongkarnya perbuatan pelaku karena orangtua korban melapor ke Polisi karena anaknya tidak pulang ke rumah selama dua hari. (suriani)
Posting Komentar