anakbangsapost

Lagi, Tersangka Kasus Pengadaan Meubeler Disdikpora Kampar Mangkir

BANGKINANG - Pemanggilan terhadap AK tersangka kasus pengadaan meubiler di Disdikpora oleh Kejaksaan Negeri Kampar tampaknya tidak diindahkan oleh AK.
Kasipidsus Kejari Kampar Ostar Alpansri SH MH
Terbukti pada Jumat (2/6/2017) pihak Kejari Kampar sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AK. Namun sampai pada pukul 14.00 WIB AK belum juga hadir di Kejari Kampar.
Hal itu di ungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar Ostar Alpansri SH MH melalui telephon selulernya, Jumat (2/6/2017).
"Kami dari Kejari Kampar sudah menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap AK pada hari ini. Namun Kuasa Hukumnya mengatakan kalau AK sudah tidak berada di rumah dan HP-nya pun sudah tidak aktif lagi, kan bisa saja sekarang ini indiksinya AK diduga melarikan diri," terangnya.
"Rencananya Senin (5/6/2017) akan melakukan pemanggilan ulang terhadap AK. Jika sampai pada pemanggilan ke-3 AK tidak datang dan tidak beriktikad baik untuk diperiksa, maka kami akan segera membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO)," beber Ostar.
Sebagaimana dijelaskan pada pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan AK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan meubiler sekolah tahun 2015 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar (sekarang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga).
Penetapan AK sebagai tersangka masih menimbulkan teka-teki. Apakah AK yang merupakan PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.335.632.000 yang bersumber dari APBD Kampar 2015 akan menyeret pejabat lainnya.
Publik juga menunggu keberanian AK yang disebut-sebut paling banyak tahu mengenai dugaan penyimpangan proyek itu bisa mengungkap nama besar dalam kasus ini. Menurut keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar Ostar Alpansri, tidak tertutup kemungkinan AK akan menyeret nama besar lain di balik kasus ini. Ia tak menampik, selain AK, masih ada sejumlah calon tersangka lain.
Ostar mengemukakan, AK berstatus sebagai pegawai biasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Namun tanda tangan AK menjadi dasar proyek pengadaan itu dinyatakan selesai atau 100 persen. Sebelum pindah ke Dinas P dan K (sekarang Disdikpora), AK bertugas di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar (sekarang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang).
Ostar mengatakan, keterangan AK sangat dibutuhkan untuk merampungkan berkas penyidikan calon tersangka lain. "Tersangka (AK) menjadi saksi bagi calon tersangka lain. Makanya masih perlu diperiksa sebagai saksi (walau telah berstatus tersangka)," kata Ostar.
Adapun pengadaan mobiler untuk tingkat SD dan SMP di Kampar, terdiri dari meja, kursi, lemari dan filling cabinet. Diduga pengerjaannya tidak sesuai kontrak. (suriani)

Related

Hukum 3536519508797942227

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item