Terkait SK Pemberhentian, Eri Sumarni Gugat Gubernur Riau Ke PTUN
https://anakbangsapost.blogspot.com/2017/05/terkait-sk-pemberhentian-eri-sumarni.html
PEKANBARU - Eri Sumarni mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2014 – 2019 menggugat Gubri melalui Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Pekanbaru dengan Perkara No.16/G/2017/PTUN-PBR, dan sudah masuk sidang Replik, Rabu (24/05/2017). Ketua Majelis Hakim Bonnyarti Kala lande,SH,MH serta anggota Faisal Zad,SH, Hari Sunaryo,SH dan Panitera Dewi Monasari, Amd.
Eri Sumarni heran dengan sikap Gubernur Riau yang telah mengeluarkan SK pemecatan dirinya sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru, padahal perkaranya masih dalam proses hukum, karena itulah dia menggugat Gubernur Riau di PTUN Pekanbaru. Sidang berlangsung cepat karena sudah masuk tahap Replik dan akan disambung minggu depan untuk Duplik dan mengumpulkan bukti-bukti.
Pihak Gubernur Riau diwakili oleh Kabag Hukum Pemprov Riau, Yan Darmadi pada saat wawancara dengan Siagaonline.com menjelaskan kenapa Gubernur Riau mengeluarkan SK pemecatan terhadap Eri Sumarni, menurutnya Keputusan hukum itu lahir dari konflik internal partai.
Sebelumnya Eri Sumarni sudah ada masalah didalam partainya sendiri Partai Demokrat, dan masalahnya ini sudah disidangkan oleh Mahkamah Partai, sudah ada putusan tetap, kemudian Eri Sumarni melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PN Jakarta Pusat namun kalah.
Dikatakannya, kalau mengacu pada UU Partai Politik tingkat pertama adalah final harusnya Eri sumarni melakukan kasasi tapi tidak dilakukan, melainkan yang dilakukannya adalah upaya hukum menggugat kembali ke PN Jakarta Pusat dengan menambahkan obyek para pihak,
para pihak tambahan itu Mahkamah Partai, DPP Partai Demokrat dan Pangkat purba yang menggugat melalui Mahkamah Partai, sayangnya proses itu berlangsung setelah kami masukkan usulan PAW, dalam aturannya bahwa Gubernur hanya sebagai yang meresmikan usulan-usulan yang ada, setelah melihat kajian dan semacamnya bahwa proses PAW atau proses pemberhentiannya tidak bisa ditunda-tunda lagi, karena memang sudah berjalan semestinya, apalagi setelah berkoordinasi dengan biro hukum kemendagri dan memang proses pemberhentian harus dilaksanakan.
Menurutnya lagi, gugatan yang ada di PN Jakarta Pusat tidak menghambat karena memang gugatan yang kedua itu memang belum inkrah, tapi dalam UU Partai Politik ini sifatnya kan lex- spesialis artinya perkara khusus dalam artian pengadilan tingkat pertama dan terakhir, jadi usulan tetap dari pak walikota dan DPRD Kota Pekanbaru, maka terbitlah kemaren SK Gubernur Riau mengenai pemberhentian anggota, jadi kalau kita menahan-nahan salah juga.
Kabag Hukum Pemprov Riau Yan Darmadi tetap menganggap bahwa menahan-nahan proses pemberhentian PAW berdasarkan gugatan yang dilayangkan Eri sumarni tidak tepat. Maka jalan jalan satu-satunya penyelesaian ini, memang sudah tepat di PTUN inilah untuk membuktikan apakah proses penyelenggaraan ini sudah benar atau tidak, namun selam proses PTUN berjalan, pemberhentian Eri Sumarni atau PAW tetap berjalan tidak bisa ditunda.
Pernyataan Kabag Hukum Pemprov Riau ini dibantah keras oleh Pengacara Asep Ruhiat dan Patrner, s yang diwakili oleh Fitri Andrison. Menurut Andrison, Perkara ini awalnya dari putusan Mahkamah Partai Demokrat yang memutuskan bahwa Eri Sumarni diberhentikan sebagai anggota partai.
Tapi ada keanehan pada persidangan Mahkamah Partai Demokrat, karena Eri Sumarni sebagai pihak yang digugat atau yang disidangkan tidak pernah diberitahukan, dipanggil untuk hadir sidang tidak pernah, sehingga tidak punya kesempatan untuk mengklarifikasi, membela diri membantah tuduhan dari Pangkat Purba yang sebagai pemohon/penggugat waktu itu. Tiba-tiba saja Eri Sumarni dikirimi surat pemberitahuan putusan dari Mahkamah Partai Demokrat yang isinya Eri Sumarni diberhentikan dari partai demokrat. Dengan alasan yang dibuat-buat seperti Eri Sumarni dulu waktu kampanye ada sara, ada fitnah, ada money politik, itu sebetulnyakan masalahnya Gak kumdu sama mahkamah konstitusi, kenapa disampaikan ke mahkamah partai itu yang jadi pertanyaan Eri Sumarni waktu itu, makanya diajukan keberatan ke PN Jakarta Pusat kemudian disidang dan diputus sampai sekarang masih dalam proses kasasi di mahkamah agung, jadi belum keluar keputusan kasasinya sehingga belum keluar keputusan hukum tetap, Namun anehnya sekarang Gubernur Riau mengeluarkan SK pemberhentian dengan dasar adanya keputusan mahkamah partai dan gugatan yang di PN Jakarta Pusat, nah itu yang jadi pertanyaan apa yang jadi pertimbangan Gubernur kenapa ini dikeluarkan padahal pemberhentian itu masih dalam proses hukum. Makanya keputusan SK pemberhentian dari gubernur ini kita gugat melalui PTUN ini.
Perkaranya masih sama tidak berbeda seperti yg dikatakan oleh kabag hukum, berikut penjelasan dari Andrison selaku pengacara :
Jadi gugatan pertama itu memang diputus N O, karena kurang pihak jadi tidak masuk inti perkara kenapa N O karena yang digugat cuman mahkamah partai aja, jadi diputuslah N O kurang pihak, jadi yang harus digugat itu DPP (Dewan Pimpinan pusat) ya juga, Makamah partai dan yang pemohon Pangkat Purba. Jadi ditambah itu masih dalam upaya hukum 14 hari, jadi tenggang waktu 14 hari itu belum habis.
Pada waktu gugatan baru ini, semua mereka yang digugat hadir, DPP hadir, Mahkamah partai diwakili kuasa hukum, Pangkat Purba diwakili kuasa hukum, sampai sekarang kasasi itu. Jadi kan masih satu kesatuan.
Apa dasar pertimbangan SK pemberhentian oleh Gubernur Riau gubernur itu, kenapa diberhentikan padahal masih dalam proses hukum, kalau misalnya mahkamah agung mengatakan tidak sah pemberhentiannya, maka SK Gubernur Riau itu kan cacat hukum artinya selesaikan dulu betul atau tidak, jangan main berhentikan aja,” Katanya kesal bercampur heran.
“Dalam hal ini Gubernur Riau tidak cermat dan melanggar azas kepastian hukum, karena belum ada kepastian hukum sudah diberhentikan,” tutupnya. (suriani)
Posting Komentar