IWO Dumai Soroti Instansi Dumai Berwenang, Terkait TPS Lama Belum Dihancurkan
https://anakbangsapost.blogspot.com/2017/05/iwo-dumai-soroti-instansi-dumai.html
DUMAI - Lambannya penanganan Pemko Dumai melalui instansi dinas berwenang, terkait penghancuran Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jln.Bintan Kel.Bintan Kec.Dumai Kota, di soroti Ketua DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Dumai melalui Sektetarisnya Mhd.Budianto.
Sebab TPS lama ini masih di fungsikan masyarakat sekitar untuk membuang sampah, meskipun TPS ini kondisi lantainya sudah jebol-jebol, sehingga sampah-sampah tersebut memenuhi drainase, yang bisa mengakibatkan aliran air drainase tersumbat, namun hal ini tak dihiraukan masyarakat, akibat TPS ini belum di hancurkan.
Dikarenakan TPS lama ini posisinya tak jauh berhadapan dengan rumah Walikota Dumai, dan sangat tidak etis di pandang mata, membuat Lurah Bintan Parlen Julianto berinisiatif untuk memindahkan TPS lama ke tempat yang baru, dan posisi TPS yang baru masih di Jln.Bintan juga.
Menurut keterangan Lurah Bintan Parlen Julianto saat di konfirmasi awak media menyampaikan, memang benar hingga saat ini TPS lama tersebut belum dilakukan tindakan penghapusan/pembongkaran, dirinya sudah melakukan koordinasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Bagian Aset, namun hingga kini belum terealisasikan.
Terkait hal ini membuat Ketua DPD IWO Dumai Hendrawan,SE,MM, melalui Sekretarisnya Mhd.Budianto menyoroti lambannya penanganan Dinas Lingkungan Hidup & Dinas Bagian Aset, untuk menghapus/merobohkan TPS lama tersebut.
" Kita sangat prihatin, bahwa TPS lama tersebut tempatnya tak berapa jauh berada di depan rumah pribadi Walikota Dumai, alangkah malunya kita ketika orang luar datang melihat dan mengatakan, masak Tempat pembuangan sampah berada di depan rumah Walikota Dumai, ini sama saja memalukan pemimpin kita" ungkap Mhd.Budianto Sabtu (27/05/2017).
" Padahal TPS ini lantainya sudah jebol-jebol, sehingga sampah yang di buang masyarakat masuk kedalam drainase, bisa mengakibatkan drainase tersumbat dan mengakibatkan banjir" ungkap Budi lagi.
Menurut Sekretaris DPD IWO ini, jika memang ini masuk kategori aset daerah, semestinya instansi dinas terkait, segera menuntaskan prosedur penghapusan aset tersebut, sehingga permasalahan tersebut tidak berlarut-larut dan mengambang serta dapat menimbulkan permasalahan baru.
" Kita meminta kepada Walikota Dumai Drs.H.Zulkifli As dan Sekda Dumai Ir.H.Muhammad Nasir, untuk memerintahkan instansi dinas terkait,agar sesegera mungkin menyelesaikan penghapusan/penghancuran/pengrobohan TPS lama tesebut, sehingga TPS lama tersebut tak lagi digunakan masyatakat membuang sampah" pinta Mhd.Budianto dengan tegas.(suriani)
Posting Komentar