anakbangsapost

Merusak Ekosistem, DPRD Sergai Minta Tangkahan Pasir Sei Ular Ditutup

SEI RAMPAH - Warga sekitar jembatan besi di Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) resah atas penambangan pasir tanpa izin di sepanjang Sungai Ular. “Mereka khawatir jembatan ambruk akibat penambangan yang per hari mengangkut pasir rata-rata lima truk,” kata Karim, seorang warga sekitar.
Diduga karena lemahnya pengawasan Pemkab Sergai, kini lokasi penambangan pasir kian banyak bermunculan. Yang terbaru adalah di Sungai Ular Kecamatan Serbajadi, Kegiatan penambangan liar itu sudah berlangsung sekitar tujuh bulan ini dikeluhkan warga desa setempat. Warga merasa terganggu dengan lalu-lalang truk pengangkut pasir di kampung mereka. Aktivitas truk berlangsung seharian penuh, mulai habis subuh sampai petang hari.
Selama ini warga belum demo, tapi hanya protes ke pihak pengelola, yang memperjual belikan pasir sungai. Meski, baru tahap protes, warga sudah diintimidasi oleh orang-orang yang diduga suruhan para pelaku penggerukan pasir sungai tersebut.
Kerusakan sumber daya alam terus mengalami peningkatan, baik dalam jumlah luas maupun sebaran wilayahnya. Secara fisik kerusakan tersebut disebabkan oleh tingginya eksploitasi yang dilakukan, bukan hanya dalam kawasan produksi yang dibatasi oleh daya dukung sumber daya alam, melainkan juga terjadi di dalam kawasan lindung dan konservasi yang telah ditetapkan sebelumnya seperti tangkahan pasir ilegal yang menggunakan alat berat excavator di Sungai Ular Kecamatan Serba Jadi Kabuapten Serdantg Berdagai.
Kerusakan lingkungan karena eksploitasi tanah/lahan juga terjadi kebutuhan akan bahan bangunan yang terus meningkat mengakibatkan merebaknya penambangan bahan galian C (pasir) di Sungai Ular tanpa memperhatikan konservasi lahan. Hal itu diungkapkan Komisi C DPRD Kabupaten Serdang Bedagai Ari Ananda dari Fraksi PPP.
Atas kegiatan penambangan pasir tersebut Ari Ananda menyebutkan kegiatan ini dapat merusak ekosistem dan lingkungan itu harus dihentikan secepatnya.“Ini sangat disayangkan, dimana selama ini pengawasan pemerintah sampai ke tingkat bawah, baik itu camat dan lurah. Artinya, ini tidak bisa dibiarkan,"tandasnya.
Di tempat terpisah menurut Sahril SH kepada wartawan mengatakan, dalam kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oknum pengusaha secara ilegal dapat dijerat dengan tindakan pencurian penambangan pasir secara ilegal tetap akan dikenakan sanksi pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 mengatur penambangan mineral dan batu bara dengan ancaman maskimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar.
Selain itu tambah Sahril SH, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan sektoral selama ini terus memperbesar eksploitasi sumber daya alam, sementara itu kebutuhan untuk melakukan konservasi dan perlindungan sumber daya alam tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Akibatnya adalah semakin banyaknya kerusakan lingkungan, banjir, longsor, pencemaran air sungai, dan lain-lain akibat penambangan pasir ilegal yang di lakukan pengusaha nakal tersebut. ( Yudi Lubis)

Related

Sergai 5304331416149462216

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item