Para Saksi Terkesan Menutupi Motif Penikaman
https://anakbangsapost.blogspot.com/2017/03/para-saksi-terkesan-menutupi-motif.html
TEBINGTINGGI - Tiga saksi penikaman yaitu Ali Sinaga (28) Boyke Nainggolan (27) Ferdinan (27) warga Dusun I, Kelapa Tinggi, Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terkesan menutupi motif terdakwa Rogan Dhani Hasibuan yang menikam korban Rudi Leonard Rajagukguk di Dusun I Kelapa Tinggi Kec. Sei Bamban, Sergai, Desember 2016 lalu dalam sebuah acara perayaan Natal.
![]() |
| Korban Rudi Leonard Rajagukguk |
Saksi Ferdinan berulangkali diingatkan hakim dan jaksa untuk jujur mengungkapkan apa yang dilihatnya dan didengarnya sehingga lewat kesaksiannya terungkap motif apa sebab terdakwa melakukan penikaman terhadap korban. Namun upaya hakim dan jaksa tetap tak berarti untuk mengungkapkan apa motif yang diketahui saksi atas peristiwa penikaman tersebut.
Ferdinan lebih banyak berdiam diri dan tidak bersedia menjawab pertanyaan hakim serta jaksa. Saksi peristiwa penikaman ini lebih banyak menggeleng, padahal ia merupakan saksi yang melihat peristiwa penikaman itu.
Ferdinan mempraktekkan penikaman yang ia lihat dari jarak 3 meter, namun ia tidak tahu korban ditikam pakai apa. Ia melihat korban ditikam di bagian perut, lalu pelaku melarikan diri. Ia pun berteriak mengatakan "Si Rudi ditikan, si Rudi ditikan," selanjutnya saksi Boyke yang mendengar teriakan Ferdinan melihat korban dan ia juga turut menyaksikan korban dibawa ke rumah sakit.
Namun ia tidak melihat peristiwa penikaman itu. Boyke juga mengatakan bahwa ia tidak tahu apa yang diributkan oleh korban dan pelaku, dan meskipun setelah korban berada di rumah sakit itu, ia tetap tidak mengetahui apa yang mendorong pelaku melakukan penikaman.
Sementara saksi Ali Sinaga mengatakan bahwa ia melihat korban memegang pundak pelaku namun ia tidak melihat peristiwa penikaman, dan ia hanya mengetahui adanya keributan namun tidak mengetahui seperti apa keributan itu.
Hakim Tanti Helen Manalu SH dan Dharma Setiawan SH berulang kali menanyakan kepada para saksi untuk bisa mengetahui motif apa. Namun ketiganya memilih menjawab tidak tahu. Saksi Ferdinan dan Boyke mengetahui bahwa terdakwa menikam dengan buntut pari yang tajam. Saksi Ferdinan melihat benda itu ditancapkan ke perut korban, saksi Boyke bahkan melihat benda itu tertancap di perut korban, sementara saksi Ali mengatakan bahwa ia melihat darah di perut korban, namun hanya sedikit.
Melihat kejanggalan para saksi dalam memberikan keterangan Jaksa Freddy Pasaribu SH bahkan mempertanyakan, "Coba kalian lihat terdakwa, apa kalian takut padanya?" namun para saksi menjawab, "Tidak". Hakim juga menduga para saksi menyembunyikan sesuatu ketika memberikan keterangan, karena keterangan saksi di persidangan terkesan menutupi motif pelaku menikam korban.
Korban Rudy Leonard Rajagukguk yang tampak hadir di persidangan dengan memakai kursi roda, tampak lemah mejalani persidangan. Terdakwa Rogan tampak tenang menjalani persidangan, tak tampak kegelisahan dari pria yang didakwa melakukan percobaan pembunuhan dengan menancapkan buntut ikan pari yang tajam melengkung sepanjang sejengkal lelaki dewasa tepat di perut korban.
Para saksi tidak mengenal terdakwa sebelumnya, namun dikenali para saksi sebagai orang yang melakukan penikaman. Terdakwa didakwa dengan primer pasal 338 jo 53 KUHP dan sekundair pasal 351 ayat 2 KUHP, demokoan diterangkan JPU Sardo Manullang SH dari Kejaksaan Sei Rampah yang bersidang bersama JPU Freddy Pasaribu, SH. (bortob)
teks foto:1.korbanmenghadiri sidang dengan memakai kursi roda,2.terdakwapelaku penikaman Rogan Dhani Hasibuan. 3. Para Saksi

Posting Komentar