LSM Penjara Indonesia Laporkan David Tan Ke Poldasu
https://anakbangsapost.blogspot.com/2017/03/lsm-penjara-indonesia-laporkan-david.html
Medan, (ABP)
Ketua LSM Penjara Indonesia, Marlon Purba dan 5 pengacara Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Nusantara (LBH Bernas), Senin (6/3/2017) mendatangi Polda Sumatera Utara untuk membuat pengaduan M.Arsyad Nasution (65) warga Dusun V Desa Silau Rakyat, Kampung Banten, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Arsyad sudah memberi kuasa kepada kami untuk melaporkan David Tan cs dari PT. Sulung Laut karena merusak lahan petani dan penghinaan pada 7 September 2016. Ia kami laporkan pasal 170 KUHP, pasal 406 KUHP, pasal 310 dan pasal 3011 KUHP,” kata November Zebua,SH.MH yang didampingi Endang Sri Astuti,SH, Mardohar Roy Martin H.SH, Ismed Lubis,SH.MSP dan Yusri Fachri,SH.
Mereka berharap laporan tersebut segera ditindaklanjutti petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Poldasu.
“Permasalahan ini sudah diketahui hakim dari pengadilan negeri, kejaksaan tinggi dan mahkamah agung. Maka dari itu kami menuntut agar tanah yang dirampas David Tan dikembalikan kepada para petani,”kata mereka.
Mereka berharap peristiwa yang dialami Arsyad Nasution dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya. ” Kami yakin kasus ini pasti kami menangi di persidangan nanti. Soalnya kami mempunyai data – data yang lengkap,” sambung pengacara LBH Bernas.
Sedang Marlon Purba mengungkapkan akan terus berupaya memenjarakan David Tan karena tindakannya yang tidak manusiawi. ”Masa ia sesuka hati merusak posko petani Rampah dan menghina Arsyad,”ujarnya.
Padahal menurut Marlon, David tidak mempunyai dasar kepemilikkan tanah. “Kok bisa ia sesukanya merampas tanah petani. Saya berharap petugas Poldasu dapat menangkap David secepatnya. Agar proses hukum ini dapat berjalan baik,”tandasnya. (af)
Posting Komentar