LPPD Dumai Diserahkan Ke Mendagri
https://anakbangsapost.blogspot.com/2017/03/lppd-dumai-diserahkan-ke-mendagri.html
JAKARTA - Setelah genap satu tahun menahkodai Kota Dumai bersama Walikota Dumai H. Zulkifli As, Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo menyerahkan Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) kota Dumai tahun 2016 ke Menteri Dalam Negeri yang diterima Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ir. Gunawan MA di Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Dalam LPPD ini menerangkan tentang capaian pembangunan yang sudah dilakukan selama satu tahun belakangan dan target pembangunan kedepan yang akan dilaksanakan dan yang menjadi skala prioritas pembangunan.
"LPPD merupakan kewajiban kepala daerah kepada pemerintah berisikan laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Laporan disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling lambat tiga bulan setelah akhir masa anggaran," ujar Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo.
Hal Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 3 thn 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah. Ditambahkan Eko, LPPD ini merupakan pertanggung jawaban pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat atas kewenangan yang sudah diberikan pemerintahan dan tugas pembantuan yang diserahkan kepadanya.
Selain diserahkan kepada Presiden, dalam bentuk ringkasan LPPD ini juga wajib untuk dipublikasikan kepada masyarakat agar masyarakat tahu apa yang sudah dikerjakan selama ini, kata Wakil Walikota Dumai (r/ea)
Posting Komentar