anakbangsapost

Kapolres Sergai Pimpin Penangkapan Pukat Trawl

SEI RAMPAH - Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, SH, Sik, MH bersama personil Sergai berhasil melakukan penangkapan terhadap kapal pukat harimau (pukat trawl), Minggu (19/3/2017). Penangkapan tersebut terjadi setelah menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), dengan menggunakan kapal pukat trawls yang berasal dari Belawan dan beroperasi ilegal di perairan Bedagai. Kapolres Sergai sekira pukul 05.00 Wib kemudian menghubungi Kasat Polair AKP Edi Plantino untuk segera mempersiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan patroli.
Kemudian pada pukul 06.30 Wib Kapolres beserta Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, dan Kasat Polair beserta 8 (delapan) orang anggota Satpolair berangkat dengan menggunakan kapal Kp II 2029 guna melaksanakan patroli untuk merespon informasi masyarakat nelayan.
Sejurus kemudian pada pukul 09.00 Wib pada koordinat posisi 03 40 343 N, 099 24 055 E petugas kembali melakukan penangkapan terhadap kapal KM NEW Usaha GT 28, yang dinakhodai Nurdin Damanik, 38 thn, Islam, alamat Jl Rumah potong Hewan Pasar 2 Mabar yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat Trawl.
Kapolres Sergai ketika dihubungi menyampaikan setelah mengamankan nakhoda dan kapalnya, kapal patroli kemudian melanjutkan patroli pada pukul 15.00 Wib dan kembali melakukan penangkapan pada posisi 03 38 805 N, 099 23 171 E terhadap KM Lautan Mas II yang dikemudikan oleh Zul Rumainur, 47 thn, warga kecamatan Medan Belawan, yang juga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Kapal pukat Trawl.
“Terhadap kedua kapal tersebut diduga melanggar pasal 92 jo pasal 93 jo pasal 85 UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selanjutnya kedua kapal beserta awak kapalnya dibawa ke Mako Satpolair Polres Sergai untuk proses penyidikan selanjutnya.” ujar Kapolres Sergai. (af)

Related

Peristiwa 8130972205840546713

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item