Hari Ini Kejatisu Periksa Tersangka Dugaan Korupsi di Sergai
https://anakbangsapost.blogspot.com/2017/03/hari-ini-kejatisu-periksa-tersangka.html
MEDAN - Setelah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di Jalan Negara No. 300, Sei Rampah, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah menetapkan satu tersangka yang akan diperiksa pada hari ini, Senin (20/3/2017).
“Kita sudah menetapkan seorang tersangka dan akan kita periksa besok,” jelas Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Minggu (19/3/2017) sore.
Lanjutnya, dalam penggeledahan yang dilakukan pihak Pidsus Kejatisu guna mencari alat bukti baru berupa dokumen untuk proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan yang bersumber dari dana APBD Sergai tahun anggaran 2014 sebesar Rp11,1 miliar.
Disinggung nama tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Kejatisu, Sumanggar masih merahasiakannya.
“Untuk namanya nanti dulu yah, besok (Senin-red) kan kita periksa tersangkanya, Intinya kita sudah tetapkan satu tersangka,” jelasnya.
Sambung Sumanggar, pihaknya sudah melakukan penggeledahan kantor Dinas PU dan kantor PPKA Sergai. Dari dua kantor institusi pemerintah itu, petugas Kejatisu melakukan penggeledahan di sejumlah ruang dan menyita dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus ini.
Namun, dalam penggeledahan tersebut, Sumanggar tidak merinci secara detail dokumen yang disita dari dua kantor tersebut.
“Pengeledahan ini dilakukan guna untuk mencari alat bukti dalam kasus yang tengah kita proses,” tuturnya.
Sumanggar menjelaskan dalam kasus korupsi ini, sebanyak 66 item terjadi melawan hukum dalam kegiatan proyek pemeliharaan jalan tersebar di Kabupaten Sergai, yang terindikasi merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah kegiatan fiktif dan pengadaan bahan tidak sesuai volume pengerjaan dengan kontrak kerja,” tegasnya.
Dengan itu, penyidikan dilakukan pihak Kejatisu atas kasus korupsi ini serta melakukan penggeledahan sesuai spint penggeledahan Nomor Print. 263/N.2.1/Fd.1/03/2017 tanggal 14 Maret 2017.
“Kita akan terus optimalkan penyidikan kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.(af)
Posting Komentar