Gubsu Berkomitmen Hak Masyarakat Adat Tidak Diabaikan
https://anakbangsapost.blogspot.com/2017/03/gubsu-berkomitmen-hak-masyarakat-adat.html
MEDAN - Gubsu Erry Nuradi berkomitmen membentuk tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). Tim ini nantinya akan membuat kajian tentang tanah agar tidak ada kepentingan masyarakat adat yang terabaikan.
Hal ini dikatakan Gubsu dalam Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) V yang dibuka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya didampingi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di Kampung Tanjung Gusta, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (17/03/2017).
“Saya berharap pengesahan peraturan daerah tentang cara pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat di Sumut yang sedang dirumuskan DPRD Sumut segera ditetapkan sehingga kebijakan yang berpihak kepada masyarakat hukum adat dapat direalisasikan,” harap Gubsu.
Sementara Menteri Siti Nurbaya menyebutkan kongres yang menghimpun 2.304 komunitas adat seluruh wilayah di Indonesia itu untuk meneguhkan kembali keberadaan masyarakat adat dalam negara dan memastikan kehadiran negara dalam masyarakat adat.
”Presiden juga konsisten mendukung masyarakat adat nusantara. Saya yakin, saya dan pak Teten (kepala staf Jokowi-red) mencatat semua hal yang tadi telah disampaikan,” ujar Menteri.
Siti membeberkan, pemerintah telah membuktikan janjinya seperti telah selesainya pengakuan Hutan Adat dengan SK 1156 untuk Kulawi Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dan Hutan Adat dengan SK 1152 untuk Tapang Semadak, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.
Sampai kemarin sore, ujarnya, sedang diselesaikan rencana kembali mengeluarkan hutan adat dari wilayah konsesi PT TPL seluas lebih kurang 7.000 hektar setelah keluar 5.100 hektar pada Desember 2016. “Jadi terus menerus berlanjut,” ujarnya.
Langkah-langkah yang sama juga berlangsung untuk hutan sosial lainnya seperti yang sudah diselesaikan untuk 7 unit Hutan Desa 4.240 Ha di Kab Tapanuli Tengah, Tapanui Selatan dan Toba Samosir.
Di samping itu, sebanyak 9 unit hutan desa seluas 15.300 ha di Kabupaten Meranti, Pelalawan, Provinsi Riau serta hutan kemasyarakatan sebanyak 4 unit seluas 786 ha di Kabupaten Pakpak Barat dan Langkat, Provinsi Sumut.
Sementara itu pada Desember 2016 telah dilakukan pengakuan resmi dengan penyerahan keputusan hutan adat untuk 9 kelompok masyarakat hutan adat yang untuk pertama kalinya diserahkan Presiden Joko Widodo kepada tokoh adat yang mewakili dengan total luas areal hutan adat 13.122,3 Ha. (bundo)
Posting Komentar