anakbangsapost

Dirut RSUD Paluta Akan Beberkan Pejabat Terlibat Pungli Cek Kesehatan

PADANGSIDIMPUAN - Dirut RSUD Kabupaten Padang Lawas Utara, Dr Arnalom Sitorus yang dijadikan tersangka atas kasus pungli cek kesehatan Bidan PTT, berjanji membeberkan orang-orang yang terkait masalah yang dihadapinya. 
Pria asal Simalungun ini juga terancam hukuman 9 Tahun penjara.
Saat ditemui di ruang tahanan Mapolres Tapsel, Arnalom yang sedang dibesuk rekannya mengaku siap untuk membeberkan secara detail siapa saja orang-orang yang terlibat terkait kasus yang dihadapinya.
"Tunggu saja, kita masih siapkan 'amunisi'. Sabar dulu ya," ungkapnya saat ditanya wartawan mengenai statusnya yang hanya seorang diri ditetapkan menjadi tersangka, Senin (20/3/2017).
Begitu juga saat wartawan mencoba mengorek siapa saja pihak atau oknum yang terlibat, Dirut RSUD Paluta ini menegaskan akan membeberkannya. 
"Kawan-kawan mohon sabar, begitu pas waktunya akan saya beberkan semuanya," tukasnya lantang.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Jama K Purba menyampaikan, untuk tersangka pihaknya akan menerapkan pasal 368 KUHP ayat 1 sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan Arnalom. Untuk ancamannya, pria yang mengaku melakukan pungutan berdasarkan SK yang diteken Sekda Paluta ini akan mendekam selama sembilan tahun di penjara. 
"Kita kenakan pasal 368 ayat satu, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkas Jama. (af)

Related

Hukum 7592253248459125210

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item