anakbangsapost

10 Tahun Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Terpendam di Polrestabes Medan

MEDAN - Zulkarnian Tanjung warga Jalan Rotan Raya No. 37/39, Kelurahan Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu menyesalkan dengan kinerja Unit II Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan. Pasalnya penyidik II Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan masih menahan sertifikat tanahnya yang di palsukan Ir. Suria Darma Ginting Suka.
ilustrasi
“ Saya ini korban, kenapa penyidik II Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan bernama Iptu Nelson Silalahi seperti tidak menghiraukan pengaduan saya ini. Apalagi pengaduan saya ini bermula dari Polsek Pancur Batu. Karena ini masalah pemalsuan nama sertifikat tanah saya. Petugas Polsek Pancur Batu, melimpahkanya ke Polrestabes Medan pada 10 Nopember 2007. Tapi sampai sekarang pengaduan saya seperti dipermainkan penyidik. Sementara dalam persidangan di Pengadilan Negri Lubuk Pakam saya sudah menang. Bahkan kasasi saya di Mahkamah Agung pun saya sudah menang. Petugas II Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan tidak berhak menahan sertifikat tanah saya" Kata Zulkarnain Tanjung di Polrestabes Medan, Rabu (8/2/2017).
Zulkarnain menambahkan ia menduga petugas II Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan sudah disuap oleh yang memalsukan nama sertifikat tanahnya. Karena sampai sekarang ia yang sudah saya laporkan ke Polrestabes Medan belum juga ditangkap petugas.
“Yang buat kesal saya, penyidik II Iptu Nelsol Silalahi menyerahkan laporan saya ini ke penyidik pembantu, Aiptu Gunawan Abdy. Namun setiap kali bertanya perkembangan laporan saya Gunawan selalumengatakan akan memanggil tersangka. Tapi dari tahun 2007 sampai kini tersangka belum juga dipanggil, " paparnya.
Karena lambatnya kinerja petugas Zulkarnain minta pengaduannya dihentikan saja atau di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Menurut Iptu M.S.Ginting laporannya bisa di SP3 kan dengan syarat membuat pernyataan tapi setelah berkordinasi dengan Gunawan, laporan itu tidak bisa di SP3 kan.
“Ini sudah jelas permainan petugas. Mereka sengaja menahan sertifikat tanah saya. Saya berharap Kapoldasu Irjen Ryko Amelza Daniel bisa menindak bawahannya karena sertifikat tanah sudah 10 tahun ditahan, " sambungnya.
Sementara Iptu M.S. Ginting saat dikonfirmasi mengungkapkan, laporan korban tidak bisa di SP3 kan. Saat disinggung sebelumnya bisa di SP3 kan, Ginting mengaku sebelumnya ia menduga panggilan pertama tersangka belum dilayangkan ternyata sudah sehingga harus selesai surat panggilan sampai ke 3 untuk tersangka.
“Apabila tersangka Ir.Suria Darma Ginting Suka tidak juga hadir sampai surat pemanggilan ke 3, baru korban bisa meng SP3 kan laporannya. Nah setelah SP3 barulah sertifikatnya bisa dikembalikan,” ujarnya. (Af)

Related

Hukum 1228950692597457635

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item