Tuntutan JPU Belum Selesai, Sidang Kepemilikan Sabu 2,5 Kg di PN Tebing Tinggi Batal
https://anakbangsapost.blogspot.com/2016/09/tuntutan-jpu-belum-selesai-sidang.html
TEBINGTINGGI - Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Anthomas pemilik 2,5 kg sabu, yang dijadwalkan PN Tebing Tinggi, Rabu (7/9/2016) kemarin, batal. Terdakwa yang sudah hadir tak berapa lama langsung diantar kembali ke LP oleh petugas kejaksaan.Sidang ini mendapat perhatian banyak pihak setelah terungkap terdakwa memiliki 2,5 kg sabu-sabu.
Saat datang ke pengadilan, Anthomas sendirian dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan Tebing Tinggi, Namun belum tampak salah satupun dari 3 JPU hadir, terdakwa langsung balik kanan kembali dibawa petugas ke LP.
Anthomas yang batal bersidang hanya berkata, "tembok" (maksudnya tunda tanpa memberikan alasan).
Diduga banyak 'permainan' peradilan atas penanganan kasus ini sehingga perkara ini tampak ditutup-tutupi. Pada persidangan dakwaan hingga pemeriksaan saksi berjalan mulus dan luput dari perhatian media. Namun ketika pemeriksaan terdakwa, terungkap terdakwa memiliki sabu seberat 2,5 kg barulah pada agenda berikutnya berbondong-bondong animo masyarakat tumpah.
Pembatalan sidang dibenarkan oleh salah seorang JPU Dwi Novianto SH kepada ABP. Menurutnya pembatalan itu disebabkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum menyiapkan tuntutan. Namun mengherankan, tahanan langsung dibawa pulang tanpa dibuka persidangan.
Dwi mengatakan karena ada kesalahan sehingga Anthomas sempat dibawa ke PN Tebing Tinggi. Cukup aneh kalau ada kesalahan, padahal sudah dijadwalkan di SIPP Rabu, 7 September 2016 perkara nomor 412/ pid.sus/2016/pn.tbt.
Soal sabu 2,5 kg tidak pernah ditunjukkan dipersidangan, menurut JPU Dwi, sabu-sabu itu sebagian sudah dimusnahkan. "Hal tersebut (pemusnahan) dapat dibenarkan mengingat kalau lama disimpan barang bukti itu bisa disalahgunakan,"katanya.
Barang bukti yang dibawa ke persidangan hanya sebagian kecil. "Kami cuma menyidangkan saja, semua keputusan dari Kejatisu. Jadi kalau mau konfirmasi, ke Kejatisu aja langsung.,"katanya lagi
Ketika ditanyakan kapan sidang dilaksanakan, Dwi mengatakan kalau rentut dari Kejatisu selesai. Bahkan agenda sidang berikutnya kapan dilaksanakan, Dwi pun bingung menjawabnya, karena penundaan itu tidak diumumkan di persidangan sebagaimanana lazimnya.
Sebagaimana diketahui, Anthomas ditangkap oleh Sat Dir Narkoba Poldasu, Rabu (4/5/2016) sekira pukul 13.00 WIB di rumahnyat di Jalan Cemara Gang Bahagia Nomor B 36 Lingkungan I Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Penangkapan ini tak banyak diketahui, bahkan tidak ada ekspos tentangnya.
Bersamaan dengan dimulainya persidangan terdakwa Alpin Lehu, perkara Anthomas juga disidangkan. Karena perhatian masyarakat terfokus pada persidangan Alpin Lehu sehingga perkara Anthomas terluputkan dari pantauan masyarakat kota Tebing TInggi. (bortob)

Posting Komentar