anakbangsapost

Pria Asal Nias Ini Dihukum 15 Tahun Karena Cabuli 7 Anak di Surabaya

Surabaya, (ABP)
Pria asal Kepuluan Nias dan bermukim bahkan menjadi pemuka agama di Surabaya, Idaman Asli Gea, alias Idaman Asli Telambanua, dijebloskan ke sel selama 15 tahun. Ini atas perintah majelis hakim yang memvonisnya. Ia dijatuhi hukuman karena mencabuli anak didik.
Selain dipenjara selama 15 tahun, Gea juga didenda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan oleh majelis hakim dipimpin Rohmad, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/9/2016).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," tegas hakim Rohmad.
Disebutkan Rohmad, terdakwa Gea melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Rohmad.
Vonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hakim juga sependapat dengan jaksa mengenai pasal yang dilanggar terdakwa.
Mendapat vonis selama 15 tahun penjara, terdakwa Gea pun bereaksi mengatakan,"Saya banding, pak Hakim."
Sesuai amar putusan, disebutkan kalau Gea mencabuli anak asuhnya. Kasus ini terungkap, setelah salah satu dari tujuh korban, MMN (17 tahun), menceritakan apa yang dia alami pada kerabat dan istri terdakwa.
MMN mengadukan pencabulan itu pada istri terdakwa. Korban mengaku diperkosa terdakwa sejak 2012 hingga 2016.
Korban tak berdaya, karena diancam terdakwa tidak akan disekolahkan. Terungkap, ternyata tak hanya MMN saja yang telah dicabuli Gea. enam anak asuh lain juga mengadukan hal yang sama. Mereka yakni, FD (21), RN (20), MN (21), AP (8), dan YN (13).(s/ea)

Related

Hukum 4572887620230558390

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item