anakbangsapost

PN Madina : TS Pasangan Dahlan - Ja'far Terbukti Main Politik Uang Pada Pilkada Lalu

MADINA - Ini mungkin menjadi preseden baik bagi dunia hukum kita yang bisa membuktikan politik uang dalam pilkada. Kabar baik ini datang dari Majelis Hakim PN Mandaling Natal (Madina) yang memutuskan bahwa kasus politik uang memang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Madina tahun 2015 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Erry Irawan SH dan beranggotakan Ahmad Samwar dan Galih Purnomo memutuskan politik uang terbukti secara sah dan meyakinkan dan dua tersangka divonis hukuman empat bulan penjara, Kamis (22/9/2016) sore.
Dua tersangka yaitu Kaisuruddin yang merupakan penduduk Kelurahan Simangambat Kecamatan Siabu dan Andi Riski Nasution warga Kelurahan Siabu.
Pantauan wartawan, sidang kasus politik uang ini dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta sejumlah pendukung pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada 9 Desember 2015 lalu.
Putusan kasus Money Politic ini dibacakan secara pergantian oleh Hakim Ketua dan Hakim anggota. putusan hakim juga mempertimbangkan saksi-saksi yang telah diajukan dalam persidangan sebelumnya serta barang bukti sejumlah uang pecahan Rp50 ribu dan SK Tim Kampanye/Tim Sukses pasangan calon Drs Dahlan Hasan Nasution-M Ja’far Sukhairi Nasution.
Dalam Putusannya, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa kasus money politic pada Pilkada Madina 9 Desember 2015 lalu terbukti dilakukan dan menyakinkan sehingga menjatuhkan hukuman empat bulan penjara namun tidak perlu dijalani kedua tersangka.
Sementara, Hasmar Nasution salah seorang pengunjung sidang kepada wartawan mengatakan bahwa keputusan hakim terkait poilitik uang Pilkada Madina 2015 merupakan salah satu bukti kuat membenarkan terjadinya money politik pada saat Pilkada dan tentunya menurut Hasmar perlu ditindaklanjuti.(ea/int)

Related

Hukum 1343030328376440727

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item