Pabrik Sabu Rumahan Digrebek Polresta Medan
https://anakbangsapost.blogspot.com/2016/09/pabrik-sabu-rumahan-digrebek-polresta.html
Medan, (ABP)
Peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Medan masih tinggi. Itu terlihat dari digerebeknya home industri pembuatan narkoba di Jalan Kapten Maulana Lubis, Lorong Asal, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah.
Pengungkapan ini oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan dengan menyita sejumlah barang bukti berupa alat dan bahan baku pembuatan narkoba tersebut. Selain itu, sebanyak 2700 butir pil ekstasi dan 300 gram sabu-sabu.
Pengungkapan ini sendiri berawal dari masuknya informasi masyarakat. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan meringkus JS (37) dan rekan wanitanya berinisial EV (28), warga asal Jalan Proklamasi, Desa Kuala Bingai, Kecamatan Kuala Bingai, Kabupaten Langkat.
Kemudian, di tempat terpisah polisi menanangkap CP (35), warga Jalan Tani Asli, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Dari rumahnya polisi mengamankan 10 gram sabu-sabu. Belum sampai disitu, penggeledahan terus dilakukan dan hasilnya polisi menyita 300 gram sabu dan 2700 butir pil ekstasi warna coklat dari kamar tidurnya.
Wakapolresta Medan, AKBP Mahedi Surendra didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Boy J Situmorang dalam keterangan persnya, Senin (5/9/2016) sore mengatakan untuk tersangka JS dan EV merupakan sebagai bandar narkoba.
Saat penindakan ditemukan sembilan bungkus plastik narkotika golongan satu kemudian ada cairan alkohol dan metanol.
“Pengungkapan ini ada tiga lokasi. Pertama sebuah rumah pembuat narkoba dengan tersangka JS dan EV, ditemukan barang bukti perlengkapan pembuatan sabu. JS dan EV diduga merupakan bandar sabu-sabu. Kemudian dilakukan penindakan di lokasi lainnya. Dari tersangka CP disita 300 gram sabu-sabu dan 2700 butir pil ekstasi. Dan tersangka lainnya adalah MFD. Dari tersangka MFD kita sita 500 gram sabu-sabu saat berada di pelataran parkir pusat perbelanjaan,” bebernya.
Lanjut Mahedi, kepada tersangka dijerat Pasal 114 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (agas/int)
Posting Komentar