anakbangsapost

Hukuman Bandar Narkoba Alpin Lehu Diprediksi Akan Ringan

Tebing Tinggi, (ABP)
Terdakwa kasus narkoba, Alpin Lehu mengaku setiap bulan membeli sabu senilai Rp 21 juta kepada Anto di Kampung Keling, Medan. Uang itu untuk berbelanja sabu 20 gram dan ekstasi 20 butir. “Uang sebanyak itu saya peroleh dari penjualan sepedamotor bekas 100 unit perhari,”kata Alpin.
Pengakuan itu menjawab pertanyaan majelis hakim PN Tebing Tinggi dalam persidangan, Selasa (7/9/2016) yang dipimpin Albon Damanik dengan JPU David Nababan.
Narkoba sebanyak itu menurutnya untuk dipakai bersama-sama teman-temannya. Alpin juga menyebut-nyebut nama Atan Makmur alias O'ong. O’ong kemudian menuduh Alpin yang menyebabkan ia ditangkap.
Sementara barang bukti berupa uang menurut keterangan saksi Wawan Dhani dan Alpin Lehu benar ada. Namun anehnya hakim tidak mempertanyakan barang bukti ini lebih detail. Sedang Jaksa David Nababan berdalih bahwa di BAP terdakwa tidak ada menerangkan uang diambil sewaktu penggeledahan. Padahal di persidangan Alpin sendiri mengungkapkan bahwa ada uang satu juta rupiah lebih diambil dari dalam saku.
Dari pantauan di persidangan terlihat tidk ada upaya jaksa memberatkan terdakwa Alpin sebagai bandar narkoba. JPU tetap menyatakan berkas lengkap padahal banyak saksi yang berkompeten untuk menguatkan dakwaan tidak dihadirkan seperti Pia Rahmadhani, Asiong dan Malik.
Demikian juga banyak barang bukti tidak disertakan dipersidangan seperti uang, kalung, mobil Toyota Yaris, yang menjadi dipakai untuk kejahatan. Sedangkan cangkul yang berada didalam mobil dijadikan barang bukti.
Alpin juga menceritakan bahwa ia merusak rumah Yanto karena emosi pada Yusuf yang menjual Pia Rahmadani, kekasihnya di Lapas. Padahal Alpin Lehu mengaku ia memiliki istri bernama Rini dengan 3 anak yang di antaranya telah duduk di bangku SMA kelas 3.
Dari berbagai sumber diketahui putusan Nomor 111/Pid.2016.PT MDN 22 Maret 2016 menyatakan bahwa Atan Makmur dihukum PN Pematang Siantar 8 tahun setelah dituntut JPU 15 tahun. Diuraikan bahwa Atan Makmur memperoleh sabu-sabu dari Alpin Lehu melalui kurir Riko Damanik.
Kurir yang sama juga mengantarkan sabu kepada Hariadi Aruan als Adi yang terurai jelas dalam putusan Nomor 585/PID.SUS/2015/PT MDN 7 Desember 2015. Namun fakta sidang ini tidak dipakai kepolisian agar menguatkan bukti-bukti bahwa Alpin merupakan pemasok sabu kepada para terdakwa dalam putusan itu.
Mengherankan juga mengapa JPU Tebing Tinggi mendakwa Alpin bukan sebagai pengedar atau penjual, tetapi justru ke tindakan penyalahgunaan. Meskipun dalam pasal dakwaan JPU tidak menguatkan dakwaan sebagai pengguna.
Sementara Hakim dengan santai serta merta menyambut suguhan JPU hasil penyidikan dari kepolisian, menggelar di persidangan mengikuti arus tanpa memaksimalkan harapan masyarakat untuk memberikan efek jera pada pengedar narkoba. Berbagai elemen masyarakat mengharapkan agar terdakwa Alpin yang dikenal hingga ke kota Siantar dan Tebing Tinggi diganjar dihukum mati.
Sayangnya demo bahkan mendapat perhatian dari Wakil Rakyat DPR RI Junimart Girsang dan Ruhut Sitompul tampaknya patah dipersidangan yang memberikan peluang keringanan hukuman. Putusan rehabilitasi dari PN Medan yang disebut-sebut dijalani Alpin tahun 2013 lalu hanya 3 bulan membuat lelaki ini mantap menatap wajah hakim dan tanpa merasa bersalah. (bortob)

Related

Hukum 1266773449711051905

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item