Usut Dana KRPL di Tebing Tinggi
https://anakbangsapost.blogspot.com/2016/08/usut-dana-krpl-di-tebing-tinggi.html
Tebing Tinggi, (ABP)
KRPL (Kawasan Rumah Pangan Lestari) yang dianggarkan di APBD Kota Tebing Tinggi mencapai jumlah Rp 250 juta pada tahun 2015 dan ditahun 2016 anggaran itu juga muncul dengan jumlah yang sama di Dinas Pertanian Kota Tebing Tinggi. Bahkan masih ada anggaran untuk mengembangkan tanaman obat masing-masing senilai Rp 50 juta.
Diduga terjadi indikasi korupsi di pos anggaran yang dikelola dinas tersebut melalui Kantor Ketahanan Pangan Kota Tebing Tinggi tidak disalurkan dengan semestinya. Demikian hasil investigasi LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI).
Menurut Ketua LSM KCBI, Marjuang Lumbangaol jumlah KRPL disalurkan kepada Kelompok Wanita Tani yang ada di kota Tebing Tinggi hanya Rp 10 juta pada saat diadakan acara pameran Agri Market dan Pameran Flora & Fauna (AM & PFF) Tebingtinggi ke-3 tahun 2016, Jumat (27/5-2016) di Lapangan Merdeka Tebingtinggi.
Pada acara itu diberikan uang kepada 4 Kelompok Wanita Tani yang diwakili oleh Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) dan kelompok wanita masing-masing Rp 10 juta yang diterima KW Bersinar Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan, KW Sehat Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan.
Hasil Konfirmasi yang dijajaki oleh wartawan ABP pemberian dana Rp 10 juta itu dibenarkan oleh Kepala Kantor Ketahanan Kota Tebing Tinggi Azhar, Senin (1/8/2016) yang menegaskan bahwa kelompok wanita tani yang memperoleh bantuan hanya 4 kelompok saja. Dana itu langsung disalurkan ke rekening kelompok. Sementara alokasi dana KRPL itu dijatah oleh propinsi melalui APBN.
Dana itu diperuntukkan sesuai dengan barang-barang yang dibeli oleh kelompok wanita tani yang mendapatkan bantuan.
Ketika ditanya berapa alokasi dana peruntukan Kawasan Rumah Pangan Lestari, Azhar hanya mengatakan hanya sejumlah itu, "tauan kamu apa saya?" tanya Azhar.
Marjuang meminta agar dana pengelolaan pangan rumah lestari dan pengembangan tanaman obat di kota Tebing Tinggi diperiksa oleh Unit Tipikor Polres Kota Tebing Tinggi dan Kejaksaan karena diduga mengalami kebocoran atau adanya laporan fiktif.
Marjuang Lumbangaol menambahkan jika kebocoran itu memang ada, maka oknum Kuasa Pengguna di Dinas Pertanian atau oknum pelaksana dikantor Ketahanan Pangan Kota Tebing Tinggi harus disikapi oleh penyidik (bortob)
Posting Komentar