Urus Pedagang Sukaramai Saja, Dzulmi Eldin Tak Sanggup (1)
https://anakbangsapost.blogspot.com/2016/08/urus-pedagang-sukaramai-saja-dzulmi.html
Medan, (ABP)
Bertahun-tahun para pedagang di seputar Pasar Sukaramai yang berada di persimpangan Jl AR Hakim dan Jl Sutrisno berjualan di badan jalan. Salah satu kawasan inti kota ini pun terlihat kumuh, sumpek, macet dan bau. Sampah yang menggunung, jejeran para pedagang (PKL) yang hanya menyisakan satu lajur jalan saja serta jalan yang berlubang menjadi pemandangan sehari-hari disini.
Bahkan sejak pasar tradisional ini selesai dibangun kembali pada tahun 2014 paska terbakar, jumlah pedagang yang berjualan di badan jalan semakin banyak. Akibatnya 400 an pedagang yang ada didalam pasar tersebut mengeluh. Mereka menilai Walikota Medan Dzulmi Eldin sangat lamban menangani masalah ini.
Berulangkali mereka melalui Persatuan Pedagang Pasar Sukaramai (P3SR) memohon kepada Walikota Medan, Dzulmi Eldin, untuk menertibkan PKL yang ditengarai sebagian besar di antaranya adalah penduduk Deliserdang.
Selama setahun terakhir, P3SR sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan berbagai pihak, seperti Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar, Camat Medan Area, bahkan Pemko Medan. Penertiban terhadap PKL sudah dijanjikan akan dilakukan. Namun, sampai sekarang, upaya itu tak kunjung terealisasi.
Kamaluddin mengungkapkan, 400-an anggota P3SR sudah tidak sanggup lagi membayar kredit kepemilikan kios mereka di Sukaramai di tiga bank karena nyaris kehilangan penghasilan akibat ketiadaan konsumen yang lebih memilih berbelanja kepada PKL di luar pasar. Padahal, bank selalu menagih utang mereka.Pasar
“Kami tidak tahu kepada siapa lagi kami meminta pertolongan kecuali kepada Pak Walikota sebagai orang nomor satu di Medan,” tambahnya.
Keberadaan Pasar Sukaramai di antaranya untuk mengatasi kemacetan lalulintas di jalan-jalan sekitar pasar ini. Saat ini, keberadaan PKL di Jalan Akik dan AR Hakim dan sekitarnya memicu kemacetan lalulintas. Selain itu, terutama sekali adalah membuat pedagang resmi di Pasar Sukara¬mai kehilangan konsumen.
Saling Buang Badan
Sementara itu, Dirut PD Pasar, Benny Harianto Sihotang, mengakui sudah pernah melayangkan surat kepada Walikota Medan terkait penertiban PKL tersebut. Pihaknya juga siap merelokasi para PKL tersebut di tujuh pasar milik Kota Medan, di antaranya Pasar Bakti, Pasar Halat dan Pasar Denai. Rencana itu telah disosialisasikan kepada PKL. “Kita mengharapkan penertiban dilakukan secepat mungkin,” ujarnya.
Sedang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, Sofyan, juga menyatakan kesiapan pihaknya melaksanakan penertiban PKL di sekitar Pasar Sukaramai. Namun, sampai saat ini pihaknya belum menerima petunjuk dari atasan untuk melakukannya.
“Sebagai penegak peraturan, kami siap untuk melakukan tindakan penegakan perda Kota Medan berupa penertiban PKL di sekitar Pasar Sukaramai,” tegasnya. (agas)
Bersambung…..
Posting Komentar