anakbangsapost

Polsek Deli Tua Gelar Rekonstruksi Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP

Medan, (ABP)
Polsek Delitua menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Yolanda Duha (13) siswi SMP Bharlin School, Kamis (25/8/2016) dihalaman Polsek Deli Tua. Di hadapan petugas dan keluarga Yolanda, tersangka FNRG (16) menunjukkan bagaimana cara ia membunuh dan menyodomi korban.
Rekontruksi diawali dengan penemuan jenasah korban di semak - semak belakang sebuah warung es kelapa, oleh Yusnilawati Sinaga. Rekonstruksi ini disaksikan Selviana Wowilling (52) ibu korban, Sekhiato Duha (50) ayah korban dan Martha Duha (17) kakak korban.
Selama rekonstruksi keluarga korban tampak menangis dan histeris. Petugas Polsek Delitua pun berupaya menenangkan keluarga korban. Selviana Wowilling meminta polisi menghukum FNRG seberat - beratnya. Karena FNRG telah menghilangkan nyawa Sandra Yolanda Duha dengan sadis.
Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Jonathan, mengatakan ada 7 TKP yang direkontruksi. Pertama saat FNRG naik sepeda curian kemudian berpura-pura menanyakan jalan ke Pancur Batu pada korban. Lalu FNRG menyekap mulut korban yang mendapat perlawanan dengan menggigit tangan tersangka.
FNRG kemudian mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menikam perut sebelah kiri korban. Setelah itu FNRG menikam leher sebelah kiri korban sebanyak 2 kali. Waktu korban roboh dengan banyak mengeluarkan darah dan tidak bernyawa lagi, FNRG membuka pakaiaian korban untuk memperkosanya.
Tersangka batal memperkosa korban karena mengetahui korban sedang haid. Lalu FNRG menyodomi dubur korban sampai 3 kali. Setelah puas melampiaskan napsunya FNRG mengambil HP korban dan meninggalkan korban dalam keadaan pisau masih menempel dileher korban.
Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan ini terjadi, Sabtu (13/8/2016) pukul 08:00 WIB saat korban hendak pergi kesekolah. Mayat korban ditemukan di Jalan Jamin Ginting KM 13, belakang warung es kelapa muda milik Yusnilawati Sinaga. “Saat itu korban lagi menunggu angkutan umum, mau pergi ke sekolah" terangnya.
Menurut Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna SIK, tersangka FNRG dikenakan Undang - Undang Perlindungan Anak pasal 365, KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Agas)

Related

Hukum 584022655120026775

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item