anakbangsapost

Polisi Pemilik Rekening Gendut Ditahan di Tanjung Gusta

Medan, (ABP)
Masih ingat dengan kasus perwira muda polisi pemilik rekening fantastis? Siang tadi, Rabu (3/8/2016) mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis ini akhirnya menjadi pesakitan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Ichwan harus mendekam di Rutan Tanjung Gusta setelah berkasnya dilimpahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Berkas mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu, dilimpahkan bersama tersangka atau tahap dua dengan tersangka lainnya, yakni Togiman Alias Togi, Tjun Hin alias Ahin dan Janti.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik mengatakan untuk tersangka Ichwan Lubis dilimpahkan BNN atas kasus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan ini, pihaknya akan membuat surat dakwaan untuk para tersangka tersebut.
“Hari ini, AKP Ichwan Lubis bersama tersangka lainnya. Berkas dilimpahkan oleh BNN Pusat ke Kejari Medan.
Segera kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Taufik
Diberitakan sebelumnya, BNN menciduk AKP Ichwan Lubis, pada bulan April 2016 lalu, karena menerima suap Rp 2,3 miliar dari bandar narkoba bernama Togiman Alias Togi.
Petugas BNN mengamankan uang cash sebesar Rp 2,3 miliar dari rumah Ichwan Lubis di Medan, Sumatera Utara.
Sementara itu, BNN Pusat membongkar sindikat Narkotika jaringan internasional yang dikendalikan Togi, seorang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, pada bulan Maret 2016 lalu.
Dari jaringan tersebut, BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 97, 025 Kilogram, Pil Ekstasi 50 ribu butir dan happy five 6 ribu butir. Barang bukti sangat besar ini hanya dikendalikan dari dalam Lapas tersebut.
Diketahui, Togi merupakan jaringan internasional yang memiliki rekan bisnis atau bandar seorang pria berinsial B warga negara Malaysia dan pengiriman barang haram itu, juga berasal dari Malaysia. Jadi, Togi merupakan jaringan Narkotika Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(agas)

Related

Hukum 1146922584371744597

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item