anakbangsapost

Istri Bandar Narkoba Gunawan Berkelit Dalam Sidang

Tebing Tinggi, (ABP)
Istri bandar narkoba Gunawan Prasetyo, Trisna Sulistiawati alias Trisno Sulistio alias Ong Ai (56) menjadi saksi meringankan di PN Tebing Tinggi, Senin (8/8/2016). Trisna mengaku menjadi istri Gunawan Prasetyo sejak 2014 namun sebelumnya sejak 2012 sudah hidup sekamar dengan Gunawan Prasetyo.
Dalam kesaksiannya, Trisna mengetahui bahwa suaminya bekerja sebagai penjual narkoba namun beberapa kali ia berkelit mengaku tidak tahu dan lupa akan banyaknya aliran dana yang mengalir ke rekening atas namanya. Bahkan ia mencoba berkelit dengan mengatakan bahwa deposito berjumlah Rp 7 miliar yang ada di 2 buku deposito BNI masing-masing Rp 2 milyar dan Rp 5 milyar adalah uangnya yang berasal dari anaknya.
Namun ia kewalahan, menjawab pertanyaan hakim, karena ia mengatakan anaknya mengirimkan uang tahun 2014 padahal buku deposito terbit tahun 2015. Demikian juga ia tidak dapat menjelaskan aliran dana dibuku rekening BCA yang hingga berjumlah Rp 5 milyar. Ia bahkan tidak mengenal nama-nama yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum, misalnya transaksi mencurigakan dari orang yang bernama Julius Juanda 29 Mei 2015. Demikian juga transaksi ke rekeningnya dari Arianti Widodo, karena setidaknya ia memiliki 4 rekening di BCA dan 2 di BRI dan 2 di BNI. Selain itu juga Gunawan memiliki jumlah rekening yang sama di bank-bank tersebut.
Mengenai timbulnya surat jual beli atas SHM 256 dan SHM 257 terletak di Kabupaten Serdang Bedagai yang perikatan jual beli dilakukan oleh Gunawan Prasetyo, di hadapan Notaris Susana Intan yang beralamat di Kota Tebing Tinggi, Herlina Sampurna Zebua yang bekerja 20 tahun di Kantor Notaris Susana Intan menerangkan bahwa Kantor Notaris Intan Susana hanya mengeluarkan Perjanjian Perikatan jual beli antara Sugianto dengan Gunawan Prasetyo seharga masing-masing Rp 120 juta dan Rp 45 juta pada 2 Januari 2013. Padahal untuk kedua SHM tersebut, Trisna mengakui mencicil sehingga mencapai Rp 2,9 milyar.
Trisna Sulistiawati juga mengaku bahwa ialah pemilik perhiasan yang disita BNN dari rumahnya di Jalan T.Hasyim. Namun ketika jaksa mempertanyakan mengapa ia tidak mengajukan prapid atas penyitaan BNN itu, Trisna Sulistiawati hanya terdiam.
Saksi meringankan lainnya yang dihadirkan adalah Meliana (29) yang mengaku menjual tanah kepada Trisna Sulistiawati SHM 441 yang berada di Jalan Bulian, Pasar Sakti, Kelurahan Bandar Utama seharga Rp. 92 juta. Meliana juga menjadi gugup sebab dalam akte perjanjian jual beli yang diterbitkan, yang menandatangani jual beli bukanlah Meliana.
Sementara itu, di tempat terpisah Ketua LSM KCBI Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Marjuang Lumban Gaol Tebing Tinggi mengharapkan agar hakim dan jaksa bersikap hati-hati. Mengingat jejak Gunawan Prasetyo bukanlah bandar narkoba kelas teri karena ia masuk dalam jaringan internasional.
Lebih jauh Marjuang menegaskan rekam jejak Gunawan sejajar dengan Freddy Budiman yang telah dieksekusi mati baru-baru ini. Tulisan di berbagai media online yang mengutip Radar Bojonegoro 25 Januari 2013 disebutkan Gunawan Prasetyo melatih atlit Shinkyokushinkai Petrus Roy Bernardo menjadi pengedar shabu-shabu.
"Nama Gunawan Prasetyo dalam bisnis sabu di Surabaya memang legendaris. Pria itu kerap memiliki narkoba dalam jumlah besar dan terkait dengan jaringan internasional. Pada tahun 1999 dia dibekuk Polres Sidoarjo dengan barang bukti sabu-sabu cukup banyak”, tulis media itu.
Tapi, yang membuat Gunawan menjadi “legenda” adalah berita penangkapan oleh Polwil Taman (yang kini dilikuidasi). Ketika itu Gunawan “cuti” keluar penjaran dan tertangkap saat pesta sabu-sabu dengan perempuan bernama Esther.
Gunawan bersama si escort lady dikawal empat sipir lapas Sidoarjo, dibekuk di pintu tol Waru dengan barang bukti satu gram sabu-sabu. Keduanya baru pesta narkoba di kawasan Nginden.
Yang menghebohkan adalah, bagaimana Gunawan bisa keluar dari Lapas Sidoarjo, dikawal sipir lapas pula, dan berpesta sabu-sabu dengan Esther. Depkum HAM merasa tertampar. Gunawan diproses dan dihukum berat. Dia kena vonis 25 tahun dan tahanannya pun dipindah. Tidak lagi di Lapas Sidoarjo, tapi langsung di-Nusakambangan-kan.
Dihukum di Nusakambangan tidak membuat Gunawan jera. Saat mendekam di Nusakambangan ruang 117 blok A, dia sempat tertangkap basah menyimpang sabu-sabu di selnya.
Penjara juga bukan menjadi penghalang bagi Gunawan untuk tetap aktif di core bisnisnya, narkoba. Terbukti, pada 2009, Satreskrim Polwiltabes Surabaya (kini Polrestabes Surabaya) menangkap jaringan bisnis narkoba yang mengirimkan 2 kg sabu dalam brankas dan ternyata juga terkait dengan Gunawan. Narkoba 2 kg itu disebut-sebut didatangkan dari Tiongkok." demikian ditulis oleh media tersebut.
Sebelumnya, Gatra, Edisi 16 Tahun 8/9 Maret 2002) mengungkapkan Gunawan. belum habis menjalani masa hukuman 14 tahun penjara sejak akhir 2000. Ia divonis penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Oktober 2000 atas kepemilikan shabu-shabu. Gunawan kembali diganjar 15 tahun kurungan atas dakwaan memiliki ratusan butir pil ekstasi, ratusan gram putauw dan ganja, Desember 2000. Meski ia sempat mengajukan kasasi, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.
Metro Times 28 Januari 2016 menuliskan "Gunawan Prasetyo diringkus BNN terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Surabaya, Jawa Timur; Cilacap, Jawa Tengah; dan Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Kombes Pol rahmat Sunanto menambahkan, tersangka menjalin jaringan dengan bandar di sejumlah lapas. Dalam praktiknya, Gunawan diketahui punya keterkaitan jaringan dengan Pony Chandra, narapidana narkotika yang divonis 20 tahun dan mendekam di Lapas Cipinang.
Pony merupakan bos besar yang menyuplai narkotika kepada Gunawan. Di balik jeruji besi, Pony mengatur distribusi barang haram itu berupa sabu dan pil ekstasi yang didatangkan dari Tiongkok untuk sampai ke tangan Gunawan.
Jumlah transaksi yang dilakukan antara Pony dan Gunawan ditaksir mencapai lebih dari Rp 23 miliar.
Dari tangan Gunawan, narkoba yang didapat dari Pony lantas didistribusikan kepada tiga penghuni Lapas lainnya di tempat terpisah.
Mereka yang mendapat suplai narkotik dari Gunawan adalah Sodikin, napi Lapas Medaeng Sidoarjo dengan vonis seumur hidup; Amir Mukhlis alias Sinyo, napi Lapas Nusakambangan dengan vonis 20 tahun penjara; Surya Bahadur alias Boski, napi Nusakambangan asal Nepal dengan vonis 20 tahun penjara; dan Ananta Lianggara alias Alung, napi Lapas Cipinang dengan vonis 20 penjara.
“Kasus besar ini menjadi bukti temuan bahwa peredaran narkotik masih terjadi di balik tahanan. Mereka merasa lebih leluasa beroperasi di dalam Lapas. Ini menjadi persoalan serius yang akan kami benahi,” kata Komjen Budi Waseso.
Berdasarkan pengakuan Gunawan, kata Budi, tindak pidana pencucian uang telah dilakukan olehnya sejak tahun 2000-2014 dengan mengedarkan narkotik jenis sabu dan ekstasi.
Kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Gunawan adalah menggunakan hasil keuntungan dari bisnis narkotika untuk membuka usaha penggilingan padi dan jual-beli beras, serta alat angkut berupa 12 unit truk, 2 tronton, mobil Mitsubishi Strada, Toyota Avanza, L-300, dan 2 unit Forklift yang berhasil disita.
“Dalam melakukan transaksi keuangan terkait pencucian uang ini, dia menggunakan rekening dengan identitas palsu yang orangnya tidak ada, alias fiktif,” kata Budi.
Pria yang dipanggil Buwas itu menjelaskan, setelah dilacak, tersangka di tangkap petugas di rumahnya, tepatnya di Perumahan Tebing Tinggi Indah Permai Nomor 10-11 A, Kelurahan Bandar Utama, Tebing Tinggi, Kamis (14/1). Dari tempat tinggalnya inilah, petugas menyita aset senilai Rp 17 miliar.
Persidangan, Senin (8/8/2016) dipimpin oleh Hakim Ketua, M.Y Girsang SH.MH. Mathilda Khatarina SH, (anggota), Wira Indra Bangsa SH (anggota), Panmud Perdata Eri Agus Syahputra, Jaksa Penuntut Umum Heriyanto Manurung SH, Agusta Kanin SH, akan dilanjutkan Senin pekan depan. (bortob)

Related

Hukum 4940592896000622265

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item