anakbangsapost

Ruhut dan Junimart Saksikan Sidang Bandar Narkoba di PN Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, (ABP)
Dua anggota DPRI, Ruhut Sitompul dan Junimart Girsang, Selasa (9/8/2016) menyaksikan persidangan perkara narkoba terdakwa Arifin alias Alpin Lehu (40) warga Pematang Siantar, di Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi . Keduanya sengaja datang dari Jakarta karena menilai perkara ini merupakan kasus besar yang menyedot perhatian nasional.
Demo di depan PN Tebing Tinggi
Kedua pengacara yang kini duduk di Komisi III DPR RI datang untuk mendengarkan dakwaan JPU. 
Sementara diluar sidang sejumlah orang melakukan demo menuntut Alpin Lehu dihukum mati. Aksi demo yang mengatasnamakan AMI (Aliansi Masyarakat Islam) dan PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) mendesak majelis hakim menghukum terdakwa Alpin Lehu seberat-beratnya.
Dalam dakwaan, JPU David Nababan menjerat terdakwa dengan pasal 114 dan 112 UU No 35/2009. Dijelaskannya bahwa terdakwa semula melakukan pengrusakan namun kemudian saksi Wawan Dhani menggiring Alpin Lehu ke Kantor Polres Tebing Tinggi setelah diperiksa di dalam sakunya terdapat 17,08 gr shabu, dan 40 butir pil ekstasi yang dibeli olehnya dari seseorang yang bernama Anto (DPO). 
Diduga JPU akan menggeser dakwaan yang terpenuhi yaitu pasal 112 UU No 35/ 2009, karena ancaman hukuman mati tidak termaktub di dalam pasal itu.
Menanggapi hal itu, Ruhut hanya mengatakan bahwa ia sangat paham akan hal itu, namun "Biarlah kita menyerahkan hal itu kepada penegak hukum."
Bahwa lemahnya materi dakwaan yang dikenakan kepada Alpin Lehu banyak pihak menyatakan kekecewaannya  atas komitmen pemberantasan narkoba di Tebing Tinggi
Menelisik dakwaan pasal 112 UU No 35 tahun 2009, Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Tebing Tinggi, Marjuang Lumbangaol, menilai menjerat Alpin Lehu sebagai bandar Narkoba tidak cukup dengan memaparkan materi dakwaan seperti di atas. 
Namun penyidik di kepolisian maupun di kejaksaan perlu menggali bukti-bukti yang lebih rinci tentang sepak terjang Alpin Lehu di bisnis narkoba yang sudah sangat meluas. Dalam putusan perkara Atan Makmur misalnya disebutkan bahwa pemasok 108,39 gram shabu adalah Alpin Lehu.9 Juni 2015 di Pematang Siantar. 
Menyangkut penangkapan berdasarkan pengembangan penyidikan Adi Sahputra contohnya menjadi pesakitan yang diajukan penyidik Polres Tebing Tinggi Atas dakwaan itu, Alpin Lehu lewat pengacaranya tidak mengajukan eksepsi. Persidangan selanjutnya akan dihadirkannya 6 saksioleh JPU. (bortob)

Related

Hukum 7644968736899791625

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item