Terkait Kasus Penipuan, Pagi Ini Bupati Madina Kembali Diperiksa Poldasu
https://anakbangsapost.blogspot.com/2016/07/pagi-ini-bupati-madina-kembali.html
Medan, (ABP)
Pagi ini, Jumat (20/7/2016) Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution akan kembali diperiksa Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sumut terkait kasus penipuan senilai Rp 600 Juta.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting yang ditemui wartawan mengatakan, Dahlan Hasan Nasution masih diperiksa sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. “Tadi saya sudah telpon Kasubditnya pak Frido, katanya Jumat ini Bupati Madina diperiksa kembali,” terang Rina kemarin.
Disinggung wartawan, mengenai rencana penyidik akan berangkat ke Kabupaten Madina untuk melakukan konfrontir antara pelapor Tahjuddin Pardosi dengan Bupati Madina, sekaligus membawa dokter ahli saraf untuk memeriksa kesehatan pelapor, Rina tidak mengetahuinya. “Kalau masalah konfrontirnya saya tidak tahu, tadi pak Frido cuma bilang pihaknya akan memanggil Bupati Madina untuk diperiksa Jumat ini,” ujar Rina.
Sementara Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Poldasu, AKBP Frido Situmorang yang ditemui wartawan, mengatakan pihaknya belum melakukan konfrontir dan memeriksa kesehatan pelapor Tahjuddin Pardosi.
“Iya memang rencananya Minggu ini kita berangkat ke Madina, liat nantilah, kan belum habis waktunya di Minggu ini,” jawabnya enteng.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Rabu (29/6/2016) Dahlan datang memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya sempat mangkir. Saat itu Bupati Madina diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Datang dia Rabu (29/6/2016) kemarin. Diperiksa sebagai saksi,” kata Kasubdit II Hardabangtah, AKBP Frido Situmorang, (1/7/2016).
Sementara itu, kuasa hukum Tahjuddin Pardosi, Razman Arif Nasution, menyebutkan Dahlan menjalani pemeriksaan selama tujuh jam dari jam 11.30 WIB sampai jam 17.45 WIB. Dalam pemeriksaan itu, ungkapnya, Dahlan Nasution mengakui jika dia menerima uang dari Tahjuddin Pardosi. Namun, dia menyatakan, Dahlan sudah mengembalikan sebagian uang korban.
Diberitakan sebelumnya, ketika menjabat Wakil Bupati (Wabup) Madina, Dahlan Nasution meminta uang kepada Tahjuddin Pardosi sebesar Rp 600 juta dengan iming-iming sesuatu yang akan diberikan setelah menjadi Bupati Madina.
Namun, setelah Dahlan menjadi bupati menggantikan Hidayat Batubara yang ditahan KPK, karena menerima suap dari Surung untuk mendapatkan dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) pengadaan Rumah Sakit Panyabungan, janjinya tidak dipenuhi.
Tahjudin pun melaporkan Bupati Madina itu ke Bareskrim Polri. Namun, Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Poldasu sesuai modusdelikti (lokasi kejadian) dan kini ditangani Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sumut. (b/ea)
Posting Komentar