Polresta Medan Musnahkan 6 Kg Sabu
https://anakbangsapost.blogspot.com/2016/07/polresta-medan-musnahkan-6-kg-sabu.html
Medan, ( ABP)
Bandar narkoba jenis sabu dan kurir berinisial IS ( 33), warga Langsa Aceh dan ML ( 41), warga Jalan Tempuling Medan layak diberi hukuman mati. Pasalnya, akibat perbuatan kedua tersangka tersebut dapat membunuh ribuan orang. Kalau tidak diganjar dengan hukuman mati, para bandar yang lainnya tidak akan takut melakukan pekerjaan yang merusak generasi bangsa ini.
Dalam paparannya, Kapolresta Medan Komisaris Besar Polisi Mardiaz Khusin Dwihananto, mengatakan ditangkapnya kedua tersangka bandar dan kurir sabu itu saat petugas melakukan operasi under cover buy. Dari kedua tersangka petugas Satres Narkoba Polresta Medan mendapat 6 Kg sabu.
“Kepada kedua tersangka ini kita akan kenakan ancaman hukuman mati,"tandas Kapolresta Medan. Polresta Medan juga sudah berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar keduanya dikenakan hukuman berat sesuai perbuatannya. “Kalau kedua tersangka tidak diberi ancaman hukuman mati, para bandar narkoba dan kurir yang lainnya tidak akan takut”.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 KUHPidana, kata Komisaris Besar Polisi Mardiaz Khusin Dwihananto yang didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Komisaris Polisi Boy J Situmorang, Jumat (29/7/2016).
Dalam kesempatan itu Kapolresta juga memusnahkan 6 Kg sabu dari kedua tersangka. Barang haram itu dimasukkan kedalam dandang besar yang berisi air panas lalu dicampur larutan pembersih. Sabu ini dimusnahkan agar tidak beredar di Medan.
Dalam pemusnahan ini dihadiri pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. Mereka mengecek keaslian barang bukti dengan mencampurkan zat kimia tertentu. (Agas)
Posting Komentar