Agenda Putusan, Terdakwa Menyangkal Barang Bukti
https://anakbangsapost.blogspot.com/2016/06/agenda-putusan-terdakwa-menyangkal.html
Tebingtinggi(ABP)
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tebing Tinggi Dharma Setiawan SH., Selasa (14/6-2016) di PN Tebing Tinggi, atas perkara nomor 108/Pid.S/2016/PN.TBT. menghukum terdakwa Rendi Aliandro alias kambek, 6 tahun dan subsider Rp 1 miliar atau denda bulan meskipun terdakwa menyangkal barang bukti yang ditunjukkan oleh JPU David Nababan SH.
Mengherankan dalam agenda sidang pembacaan putusan terdakwa dimintai hakim untuk melihat barang bukti yang dibawakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Nababan. Bahkan Hakim membacakan dalam berkas ada barang bukti alat hisap yang tidak tampak di dalam bundel barang bukti yang ditunjukkan oleh JPU. Barang bukti dipersoalkan padahal agenda persidangan bukanlah pemeriksaan terdakwa, agenda penuntutan pun bahkan sudah lewat, di dalam jadwal persidangan tertera pembacaan putusan.
Dalam persidangan yang dihadiri oleh Pengacara Prodeo Syaiful SH., terdakwa bersikeras mengatakan bahwa barang bukti yang diajukan bukanlah miliknya. "Plastiknya bukan itu. " ungkap terdakwa Kambek. Namun Hakim menegaskan bahwa terdakwa memiliki shabu-shabu.
Atas Putusan yang dibacakan Hakim Ketua, terdakwa Kambek mengatakan menerima putusan.
JPU David Nababan yang dikonfirmasi wartawan seusai persidangan mengatakan bahwa barang bukti yang dibawakan ke persidangan adalah barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Kepolisian demikian adanya. Sebelumnya terdakwa dituntut 7 tahun kurungan penjara. (Bortob)

Posting Komentar