KPAID Sumut Sesalkan Arogansi Kepsek SDS Syafiyyatul Amaliyyah
https://anakbangsapost.blogspot.com/2016/03/kpaid-sumut-sesalkan-arogansi-kepsek.html
Medan (ABP)
Kasus warga Jl. Tanjung Sari Medan, siswa kelas 2 SDS Swasta Syafiyyatul Amaliyyah, yang “dirumahkan” oleh Kepala Sekolah Azhar Fauzi, M. Pd,I, mendapat kecaman keras dari Komisi Perlindungan Anak Daerah Indonesia-Sumatra Utara (KPAID-Sumut). Sebagaimana komentar Ketua, Drs Zahrin Piliang kepada wartawan, Rabu malam(16/3).
![]() |
| Zahrin Piliang |
Zahrin Piliang merasa prihatin atas sikap kepala sekolah yang sangat tidak arif dan bijaksana itu, padahal setiap penyelenggara pendidikan harus siap menjalankan Wajib Belajar 9 tahun, sebagaimana diamanahkan dalam UU Sistim Pendidikan Nasional.
Menurut Zahrin apapun nama serta bentuknya, pelarangan anak mengikuti pendidikan disekolah selagi tidak dapat menyelesaikan SPP, merupakan bentuk diskriminasi serta perlawanan terhadap UU Pendidikan Nasional (negara). Itulah sebabnya sebut Zahrin, dalam kegiatan pelaksanaan pendidikan dimaksud, kepada pihak swasta negara memberikan kemudahan penyelenggaran pendidikan lewat badan hukum berbentuk Yayasan.
“Masalah keuangan orangtua dan siswa dapat dipecahkan bersama dan dibicarakan bersama, karena Wajar 9 tahun itu adalah tanggungjawab negara. Solusi yang dicarikan kepada orangtua yang mengalami kesulitan keuangan dapat dipecahkan, tanpa harus mengorbankan si anak hingga tidak dapat melanjutkan Wajar 9 tahun|, kutuk Zahrin Piliang.
Begitupun lanjut Zahrin Piliang, dirinya menilai mungkin ada kesenjangan informasi antara pihak badan penyelenggara kegiatan sekolah (kepala sekolah), dengan yayasan. Sebab lanjut Zahrin Piliang, tidak mungkin Yayasan yang diketua oleh salahsatu tokoh publik di Sumatra Utara tadi (Sofyan Raz), tidak punya pemecahan terhadap kesulitan keuangan orangtua murid, yang mempengaruhi keberlangsungan pendidikan anaknya.
“Jangan-jangan Ketua Yayasan, Ayahanda Sofyan Raz tidak mengetahui arogansi kepala sekolah itu, sebab dalam surat yang dikeluarkan kepala sekolah itu, hanya ditembuskan kepada bidang pendidikan dan bukan kepada Ketua Yayasan”, ujar Zahrin Piliang.
Zahrin Piliang menilai, adalah bijaksana bila sekolah dan orangtua murid mencari solusi, karena meskipun saat ini ada yang menalangi biaya pendidikan anak, hingga si anak terhindar tidak dapat mengikuti ujian karena tidak membayar SPP. Namun dimasa mendatang kesulitan pembayaran SPP akan kembali berulang, bila melihat kondisi orangtua si anak (ibunya, red) yang memang sedang kritis dalam hal keuangan.
“Harusnya berbagai kemudahan dan fasilitas yang diberikan negara kepada para penyelenggara pendidikan termasuk Yayasan, dapat dimanfaatkan untuk menanggulangi masalah murid yang orangtuanya mengalami masalah keuangan. Jadi bukan dengan cara arogansi, seolah-olah tengah berlangsung transki bisnis murni. SIstem pendidikan Pancasia yang bertujuan mencerdaskan bangsa, bukan seperti barter atau jual beli. Jadi kita pikir pihak Yayasan juga perlu mengevaluasi keberadaan salahsatu stafnya dalam hal ini Kepala Sekolah, hingga hal memalukan dan memilukan ini tidak terulang kembali dimasa mendatang”, tutup Drs. Zahrin Piliang.
Kepala Sekolah Azhar Fauxzi yang coba dikonfirmasi wartawan tidak dapat dihubungi, dan terkesan tidak ingin bertemu wartawan dengan mengarahkan Wakilnya, Mahmud untuk menghadapi berbagai pertanyaan yang datang soal adanya surat pelarangan anak mengikuti pendidkan disekolah (meski saat ini sedang ujian semester), selama belum melunasi SPP.
“Bapak siapanya, koq tekun sekali menanyakan masalah ini. Kita juga akan panggil orangtuanya, mengapa hal intern sekolah ini bisa keluar dan menyebar kepada wartawan”, ketus Mahmud saat ditemu wartawan, Rabu (16/3).(alfisah)

Posting Komentar